Tapanuli Selatan,(Media Geser)– Seorang advokat bernama Rico mengalami dugaan persekusi saat menjalankan tugasnya. Ia menuding seorang oknum memerintahkan satuan pengamanan (satpam) untuk melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap dirinya. Kasus ini pun menjadi sorotan dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Rico, yang merasa menjadi korban persekusi, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. “Saya meminta penyidik untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya Rabu,(12/11/2025).
Menurut Rico, tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia menekankan bahwa advokat adalah penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 16 tentang Hak Imunitas Advokat secara jelas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika kami saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” ujar Rico dengan nada prihatin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, IPDA Mara Lohor Siregar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Benar, tadi ada olah TKP. Namun anggota masih di lapangan, jadi saya belum bisa menjelaskan detailnya,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, Humas PT SRL, Maruara Simanjuntak, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan tanda centang satu dan belum mendapatkan balasan.
Kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum ini telah menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dari Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapanuli Selatan dalam mengusut tuntas laporan ini. Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Laporan: Jimmy Pandiangan







