PEKANBARU– Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi) Riau kembali menyampaikan hasil Observasi dan Tinjauan Lapangan.
Kali ini Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu menyoroti soal Kinerja Perusahaan Subkontraktor dari PT Rifansi Dwi Putra yang bergerak disektor Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang bernama PT HIU.
Perusahaan Subkontraktor dari PT Rifansi Dwi Putra itu dinilai menjalankan aktivitas operasionalnya tanpa Prosedural dan Regulasi yang jelas, terutama soal Sistem Pengelolaan Tenaga Kerja.
Ketua KNPI Riau Rekomendasikan Perusahaan ini Segera Diberi Sanksi Oleh PT Pertamina Hulu Rokan, Larshen Yunus: “Mereka itu Sudah Jelas Menyalahi Aturan”
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu kembali menegaskan, bahwa Perusahaan Subkontraktor yang dimaksud benar-benar telah melakukan hal yang merugikan banyak orang, khususnya para Tenaga Kerja yang selama ini bekerja dalam lingkup PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai Perusahaan yang menerima jasa dari pekerjaan PT Rifansi Dwi Putra.
“Info yang kami peroleh bahwa, Perusahaan BUJP yang bernama PT HIU itu telah menerapkan sistem Mandiri dengan berusaha menempatkan para Pekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), tentunya dengan Gaji ataupun Upah dibawah UMR yang berlaku di Kabupaten Siak. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK), bahwa sudah jelas tertulis, tentang Kepastian atas Status Pekerja, Upah yang Layak serta Jaminan Perlindungan Hukum dan lain-lain” tutur Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa rujukan hukum terkait hal itu diperkuat lagi dengan adanya Peraturan KAPOLRI nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi maupun Kelembagaan yang menegaskan soal Tenaga Satuan Pengamanan harus dikelola melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki izin resmi serta bukan melalui Sistem Outsourcing Mandiri yang terbukti salah, menabrak segala aturan dan peraturan yang ada.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa fakta dilapangan membuktikan selama ini para Tenaga Keamanan dan atau para Pekerja yang bertugas menjaga dan mengamankan Alat Berat milik PT Rifansi Dwi Putra di Wilayah Kerja PT PHR Minas ternyata berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah jelas tidak akan menerima segala bentuk hak yang sifatnya Normatif sebagaimana mestinya” ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Terakhir, Mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Indonesia itu tegaskan lagi, bahwa Permasalahan yang dimaksud bukan hanya sekedar berhenti soal Ketenagakerjaan saja, melainkan juga tentang Status dan Keberadaan Kantor PT HIU itu sendiri, Perusahaan “Siluman” yang Legalitas Hukumnya perlu jadi pertanyaan.
Bertempat di Kediaman Pribadinya, hari ini Minggu (17/8/2025) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus lagi-lagi memastikan terkait Potensi Pelanggaran Hukum yang sudah dilakukan PT HIU terhadap kegiatan tersebut. Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 59 dan 88 UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja serta PERKAPOLRI nomor 24 tahun 2007 sekaligus PERMENAKER nomor 19 tahun 2012 yang secara tegas menyatakan bahwa Pola Ketenagakerjaan yang diterapkan oleh PT HIU terbukti keliru, salah dan telah banyak Merugikan para Pekerja tersebut.
“Ini Tabir Misteri yang harus segera kita bongkar, sisi gelap dari dunia Ketenagakerjaan yang selama ini tidak diketahui publik. Alih-alih ingin meningkatkan Kesejahteraan para Pekerja, ternyata justru faktanya mengandung unsur Eksploitasi yang sangat bidap dan tidak berprikemanusiaan. Stop dan Hentikan Sistim Mandiri yang dimaksudkan itu!!! Kami ajak bahkan desak PT PHR maupun pihak Disnaker Kabupaten Siak bahkan bila perlu Pihak Disnaker Provinsi Riau yang turun, untuk segera memberikan Sanksi Tegas terhadap Mitra Kerjanya PT PHR, yakni PT HIU dan PT Rifansi Dwi Putra” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, yang juga diketahui sebagai Kandidat Kuat Calon Ketua Umum (CAKETUM) DPP KNPI. (*)





