PEKANBARU– Tabir Misteri soal Pelaksanaan Kegiatan Para Anggota Dewan sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Provinsi Riau kini mengerucut pada 2 (dua) Nama Kader dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Setelah sebelumnya nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan SE MM secara resmi di Laporkan, kini Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (DAPIL) Riau 1, Dr Hj Karmila Sari S.Kom MM segera di Laporkan ke Penyidik Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pelaporan tersebut dilakukan dalam Kapasitas Karmila Sari sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, dari Dapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang merujuk Bukti-Bukti Otentik, serta diduga kuat telah Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Besok Pagi Anggota DPR RI atas nama Dr Hj Karmila Sari S.Kom MM di Laporkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kasus Apa?
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa Pelaporan tersebut terkait dengan Skandal Penggunaan Dana SPPD DPRD Provinsi Riau secara Fiktif, dimana pada Tahun Anggaran (T.A) 2020 dan 2021 situasi dan kondisi masih dalam keadaan Lock Down alias Pandemi Covid 19, sementara hampir diberbagai Maskapai Penerbangan, Jadwal Keberangkatan ke Jakarta dan Daerah Lainnya tidak ada.
Bertempat di Bilangan Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, hari ini Senin (21/7/2023) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau jelaskan soal Penggunaan Dana SPPD Fiktif yang dibagi dalam beberapa item, mulai dari Kegiatan dengan nomor Register: 4.00.02.4.00.02.02.15.001 soal Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan, Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau hingga Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau yang di mulai pada tanggal 04 Febuari 2020 hingga tanggal 28 Desember 2020.
“Rata-Rata, Saudari Dr Hj Karmila Sari S.Kom MM menerima dan menikmati Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berdasarkan SPPD yang diduga kuat Fiktif dengan Nomor: 090/UM/2020 dari tanggal 04 Febuari hingga 28 Desember 2020 berkisar dengan Nominal Rp.20 Juta hingga Rp.29 Juta Lebih, sehingga merujuk Alat Bukti Permulaan, Anggota DPR RI Karmila Sari telah terbukti Menikmati Uang SPPD yang diduga Fiktif pada tahun 2020 sebesar Rp.1.025,803,242,00 (Satu Milyar Rupiah Lebih)” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menjelaskan soal Penggunaan Uang SPPD yang diduga Fiktif pada Tahun Anggaran 2021, dengan mayoritas penerimaannya berkisar Rp.11 Juta-an sekali berkegiatan (Kunjungan ke Luar Kota) hingga akhirnya disimpulkan Dr Hj Karmila Sari telah menerima dan menikmati Uang SPPD yang diduga Fiktif pada tahun 2021 sebesar Rp.398.066,597,00.
“Kalau dihitung-hitung mulai dari Awal tahun 2020 hingga 2021, Praktek Haram Penggunaan Dana SPPD yang diduga Fiktif itu sebesar lebih kurang Rp.1,4 Milyar dan ini menjadi catatan terpenting bagi para Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, bilamana hitungan ini benar, maka sudah bisa disimpulkan Jumlah para Anggota Dewan yang melakukan Praktek Haram yang sama, ini benar-benar Temuan yang sangat Dahsyat! 65 orang Anggota DPRD Provinsi Riau pada periode tersebut berpotensi Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan SPPD Fiktif seperti ini, Wallahuallam Bissawab” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)





