Perkuat Karakter Bangsa Melalui Lagu “Indonesia Raya” dan Teks Pancasila, Pasca Badai Korupsi Melanda Sumatera Utara

oleh -61 views
Sutrisno Pangaribuan

Sumatera Utara,(Media Geser) – Kabar soal ditangkap nya Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) belum lama ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (26/6) lalu cukup membuat heboh jagat media. Bagaimana tidak, TOP yang merupakan kadis pertama yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut, H. Surya, sekitar lima bulan yang lalu, tepatnya senin (24/2), bisa dibilang sebagai “anak emas” dari Gubsu, Bobby Afif Nasution (BAN).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pada sabtu (28/6), dua hari setelah penangkapan, Gubsu yang selama ini kerap disebut sebagai “bestie” dari Topan, justru menyatakan dengan tegas bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan. Hal ini disampaikan di dalam pernyataan pers, senin (30/6). Sikap ini seolah dikaitkan dengan kasus hukum yang menjerat Kadis Kominfo Pemprovsu, Ilyas Sitorus, dan Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan RI dalam penangkapan (bukan OTT KPK RI).

Tak lama berselang, Pemprov Sumut tiba – tiba mengeluarkan imbauan melalui surat edaran nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30/6/2025. Imbauan ini persis keluar lima bulan sepuluh hari pasca terbit nya Surat Sekretaris Kementerian Negara nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20/01/2025 perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Agak klise memang, surat edaran tersebut dikeluarkan dua hari pasca Topan tersandung OTT KPK.

Dugaan Pemprov Sumut ingin mengeluarkan jurus jitu untuk mengalihkan perhatian warganet serta masyarakat, agar tidak larut dan menjadikan kasus OTT Topan menjadi konsumsi setiap harinya seakan terlihat jelas dengan imbauan sakral dan patriotik, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 wib. Berbagai perdebatan pun muncul terkait imbauan yang dikeluarkan Pemprov Sumut tersebut, banyak yang pro, namun tak sedikit yang kontra dengan berbagai penjelasan dari sudut pandang urgensi keadaan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khusus Pasal 59 ayat (1), ada 7 (tujuh) butir poin penjabaran yang menjelaskan, bahwa tidak ada undang – undang, sebagai dasar fundamental bernegara yang mengharuskan setiap warga negara mendengarkan/menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam keadaan seperti yang diatur dalam himbauan surat edaran tersebut.

Pun demikian dengan ayat (2), yang menjelaskan (4) empat butir poin kondisi dimana lagi Indonesia Raya dapat diperdengarkan/dinyanyikan oleh setiap warga negara. Terlihat jelas disini, bahwa Kementerian Sekretaris Negara sedang memainkan jurus “cocoklogi” dengan menjadikan Pasal 59 ayat (2) UU No.24 Tahun 2009, khusunya di poin (a) sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

Ironis nya, enam belas tahun pasca UU tersebut terbit, jumlah kasus korupsi tidak pernah berkurang sampai saat ini, malah boleh dibilang sampai pada titik nadir dengan banyak nya kasus mega korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah dengan kerugian negara yang tidak main – main. Manajemen korupsi saat ini jauh lebih terstruktur dan menyentuh lapisan paling atas, berbagai fakta terkuak dalam pengungkapan kasus korupsi saat proses persidangan, sampai muncul stigma negatif melekat di benak masyarakat, bahwa “koruptor” merupakan profesi yang paling menjanjikan.

Korelasi antara mengikuti imbauan Kementerian Sekretaris Negara yang diteruskan oleh Pemprov Sumut dengan pencegahan dan penurunan angka korupsi pun dipertanyakan relevansi nya. Karakter untuk memperkaya diri diyakini melebihi karakter rasa kebangsaan, jadi sudah pasti solusi nya bukan pada keharusan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks pancasila, namun bagaimana ketegasan negara memberantas para koruptor, seperti yang dilakukan oleh Deng Xiaoping saat membenahi masalah korupsi di China lebih separuh abad yang lalu.

Banyak karya seni anak bangsa yang kerap kali secara keras menyindir perilaku korupsi para pejabat, katakanlah, lagu “Hari kiamat, Black Brothers”, “Tuhan, Bimbo”, “Bongkar, Iwan Fals”, “Tobat Maksiat, Wali”, dan “Dengan Nafasmu, Ungu”. Namun semuanya hanya terlintas di kepala, jauh dari aplikasi dan peran nyata di kehidupan sehari – hari. Warisan mental penjajah yang sudah berakar ratusan tahun lalu nampaknya tidak pernah lepas dari belenggu rasa dan keinginan memperkaya diri dengan praktik – praktik korupsi.

Lagu Indonesia Raya satu stanza yang wajib didengarkan oleh warga sumut sekali harus dipertanyakan urgensi nya. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memperkuat karakter kebangsaan, ini poin penting nya. Bukan berarti lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila tidak penting, namun ada alternatif lain yang dapat langsung berimplikasi nyata pada pemberantasan korupsi.

Politik kepentingan menjadi permasalahan pokok dalam penegakan hukum dan kaitan nya pada pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut. Di level birokasi misalnya, banyak nya penunjukan pemenang tanpa melalui standar lelang barang dan jasa yang benar menjadi ruang terbuka bagi para koruptor. Belum lagi turut campur anggota parlemen, mulai dari pusat sampai daerah yang berkepentingan dalam seluruh proyek dan kegiatan pemprov Sumut. Dengan dalih “abuse of power”, kolaborasi politisi, swasta dan pemangku jabatan seolah memainkan teatrikal korupsi dengan sistematis yang nyata menyengsarakan masyarakat, yang harusnya uang hasil korupsi itu dapat dipergunakan untuk infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan masyarakat Sumut. Hakikat dari lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila tidak harus dilafalkan dengan ucapan keras, dalam rasa sunyi pun, dilakukan dalam hati dan mandiri, tanpa imbauan, tanpa surat edaran.(*)

Minggu, 20 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan
Warga Sumut, Presidium Kongres Rakyat Nasional ( Kornas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.