PEKANBARU– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan dan Pemulihan Lahan yang Masuk dalam Kawasan Hutan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada hari Rabu (2/7/2025) di Dusun Pelabi Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kali ini, Terbukti Pemusnahan Lahan yang masuk kedalam Kawasan TNTN milik Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi SP seluas 301 Hektar dan sebelumnya dari Niko Sianipar seluas 401 Hektar yang terletak di Desa Segati Kecamatan Langgam juga ikut di Musnahkan.
Sehingga merujuk Data Otentik dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, terdapat Total Luasan yang telah di serahkan oleh Pemilik Lahan kepada Satgas PKH seluas +-702 Hektar.
Kegiatan Pemusnahan dan Pemulihan Lahan itu dipimpin Langsung oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutanan Prof Dr Satyawa Pudyatmoko S.Hut M.Sc serta dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ir Jefry Susyarianto MM, Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Sugiono, Wadan Satgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarto S.Ap M.Han, Gubenur Riau diwakili oleh Pj Sekdaprov Riau, Sdr M Job Kurniawan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.IK, Dandim 0313 KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho SH M.IP, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal SH MH, Kasi Intel Kasrem 031 Wira Bima Letkol CPN Dedi Fransiskus HG, PJU (Pejabat Utama) Polres Pelalawan dan Personil Polres Pelalawan.
“Pemusnahan dan Pemulihan Lahan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH terhadap Lahan milik Anggota Dewan Provinsi Suyadi seluas 301 hektare yang masuk dalam Kawasan Hutan TNTN. Suyadi selaku pemilik Lahan, menyampaikan bahwa rasa Terimakasih kepada Wadan Satgas PKH dan seluruh tamu Undangan.
Bahwa Penyerahan Lahan tersebut dilakukan secara sukarela Seluas 301 hektare.
“Disini kami sukarela memberikan Lahan kami seluas 301 hektar yang merupakan dalam Kawasan TNTN. Kami akan mendukung penuh kinerja Pemerintah untuk Memulihkan kembali Kawasan TNTN, dikembalikan kepada fungsinya,” ujar Larshen Yunus, menirukan kembali ucapan dari Anggota Dewan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Suyadi SP tersebut.
Anggota Dewan PDIP Kembalikan Lahan Sawit di Kawasan Hutan TNTN, Ketua KNPI Riau: “Justru itu Langkah yang Tepat Guna Menangkap dan Penjarakan Suyadi SP, Pelaku Perambah Hutan”
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau juga menjelaskan bahwa Disamping itu, Wadan Satgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.AP M.Han mempertegas bahwa Satgas PKH bersama Forkopimda Provinsi Riau bukan hanya sekedar memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Suyadi, tetapi lebih daripada itu, yakni Pelaksanaan Pertanggung Jawaban dihadapan hukum, dimana selama ini Anggota Dewan Suyadi SP sudah terlalu lama Menikmati dan Memperkaya diri yang bersumber dari Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan TNTN tersebut.
“Harusnya, Tim Satgas PKH dan Kapolda Riau bukan hanya Terlarut dalam Pemberian Apresiasi kepada Anggota DPRD Riau Suyadi SP, yang dengan berani sportif serta sukarela dan penuh Kesadaran Hukum telah memberikan Lahan yang selama ini dikuasainya seluas 301 Ha, tetapi juga tetap Mengedepankan Semangat Supremasi dan Penegakan Hukum, karena apapun alasannya, tindakan Suyadi SP tidak menghapus atau menghilangkan sisi Pidananya” tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu juga lagi-lagi mengatakan, bahwa semua Pelaku Perambah Hutan, tanpa terkecuali Wajib Mempertanggung Jawabkan segala perbuatannya. Sisi Pidana harus tetap di utamakan.
“Saya selaku Wadan Satgas PKH akan melakukan Penertiban Kawasan Hutan TNTN dan akan Mengembalikan Kawasan ini ke Fungsinya. Kami Satgas PKH berada disini merupakan Perintah Negara dan Negara tidak boleh kalah dalam Penertiban Kawasan Hutan TNTN ini, ” ungkap Larshen Yunus, menirukan bahasa dari Wadan Satgas PKH Brigjen TNI Dody.
Sementara itu, Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutanan Prof Dr Setyawan Pudyatmoko S.Hut M.Sc Mengucapkan Terimakasih kepada Suyadi SP.
Semoga saja kesadaran ini menjadi contoh bagi Pemilik Lahan Lainnya, Sehingga mau memberikan secara Sukarela dan Mengembalikan Lahan yang ada didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai paru-paru dunia kembali (Reborn).
“Kami atas nama Masyarakat Provinsi Riau, akan terus mendukung Satgas PKH dalam melakukan Penertiban Kawasan Hutan TNTN sampai kembali menjadi Hutan TNTN, tempat berlindungnya ekosistem Flora dan Fauna” tutur Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ditempat yang sama, Kapolda Riau terlihat serius dalam memberikan dukungan kepada Satgas PKH yang sedang melaksanakan Tugas Penertiban Kawasan Hutan TNTN, dengan membagikan Kaos Save TNTN sebagai wujud Dukungan Proses Penegakan Hukum serta Penindakan tegas akan dilakukan kepada para Perambah Hutan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Kami dari pihak Kepolisian menegaskan Komitmen untuk Menindak Tegas para Pelaku Perambahan dan Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), serta berkomitmen untuk Memulihkan Kawasan Hutan.
Merespon sikap Kapolda Riau tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegas mengatakan, agar secepatnya dan sesegera mungkin Polda Riau Menangkap sekaligus Memenjarakan Niko Sianipar dan Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi SP.
“Kalau memang benar bapak Kapolda Riau dan Tim Satgas PKH itu bekerja sesuai dengan Aturan yang ada, maka kami dorong untuk segera Memberikan Kepastian Hukum terhadap para Pelaku Perambah Hutan, Tangkap dan Penjarakan mereka!!! meskipun baru-baru ini mereka berdua telah Mengembalikan Lahan atau Tanah itu sesuai dengan Peruntukannya” ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (4/7/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau lagi-lagi menegaskan, agar Penegakan Hukum yang selama ini di gembor-gemborkan, mesti ditunaikan dengan Hadirnya Kepastian Hukum. Bahwa Penegakan Hukum Ultimum Remidium di Posisikan sebagai upaya terakhir! Segera Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perambah Hutan tersebut. (*)





