Pengadilan Negeri Bangkinang Tolak Gugatan GKPN, Ketua KNPI Riau Bilang Negara Berhasil Melawan Mafia Tanah yang Sesungguhnya

oleh -73 views

PEKANBARU– Keputusan Majelis Hakim pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar dalam Menolak dan atau Menggugurkan Gugatan dari Kelompok Liar yang menamakan dirinya Gabungan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (GKPN) tahap III terhadap Sengketa Tanah yang berujung pada Proses Ganti Rugi di Lahan yang terkena imbas dari Pengerjaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Pekanbaru-Rengat adalah Bukti, bahwa Negara Berhasil Melawan dan Menang dalam setiap rangkaian Spekulasi maupun Sandiwara dari para Kelompok Mafia Tanah yang sesungguhnya.

Selama ini, pihak-pihak yang mengklaim dirinya bahagian dari pejuang nasib masyarakat setempat, ternyata justru merupakan Kelompok Mafia Tanah, mengaku sebagai GKPN yang berisi dari berbagai Oknum instansi manapun, seperti Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari Aparat TNI AD, AU dan AL, dari Oknum Kantor Desa bahkan Oknum yang mengaku dari Institusi Kepolisian, dalam hal ini dari Polsek Tambang yang kerap berperan sebagai Korban, seakan-akan di Zholimi oleh para Mafia Tanah, padahal merekalah yang sesungguhnya Mafia Tanah itu.

Pengadilan Negeri Bangkinang Tolak Gugatan GKPN, Ketua KNPI Riau Bilang Negara Berhasil Melawan Mafia Tanah yang Sesungguhnya.

Pasca di Tolak dan Gugurnya Gugatan dari GKPN di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, memastikan bahwa Identitas para Kelompok Mafia Tanah semakin Jelas. Maling Teriak Maling. Selama ini berlindung dibawah institusi manapun, mengaku sebagai Pengawai Negeri Sipil, TNI, Polri dan lain-lain, pada akhirnya Putusan Pengadilan yang menjawab.

Bertempat di salah satu bilangan dijalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Hari ini Minggu (4/5/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia katakan, bahwa pihaknya segera menyiapkan Tim Internal untuk melakukan Observasi dan Pengamatan Lebih dalam, khususnya di Desa Rimbo Panjang.

Bagi Kami, di Tolaknya Gugatan GKPN tersebut, sama halnya dengan Mengkonfirmasi dan atau Pengakuan yang disampaikan pihak PN Bangkinang terhadap Nasib dari 30 Orang Kelompok Tani Swadaya “Maju Bersama”

“Bayangkan saja! Selama ini bapak ibu 30 Orang Kelompok Tani Maju Bersama itu menjadi korban bulan-bulanan masyarakat, di Framing Negatif hingga akhirnya muncul Stigma, bahwa mereka adalah Mafia Tanah. Sementara disisi lain, justru Kebenaran menemukan tempatnya. Putusan PN Bangkinang dalam Menolak Gugatan GKPN adalah Jawaban dari begitu banyaknya Fitnah yang teramat Keji. Selama ini Kelompok Tani itu dituduh yang macam-macam, sampai akhirnya Gugatan merekapun di Tolak alias Gugur” tutur Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi memastikan, agar 30 orang Kelompok Tani Swadaya untuk Segera Melanjutkan Pengembangan, Pembangunan dan Merapikan Lokasi yang selama ini dijadikan Objek Sengketa.

“Gugatan Nomor 72 itu sudah resmi di Tolak, Objek yang di Persengketakan berbeda!!! Majelis Hakim PN Bangkinang dengan tegas memutuskan untuk Menggugurkan Gugatan tersebut. Harapannya, agar semua pihak bersatu padu, berada di Garis Perjuangan Rakyat, guna memastikan Hadirnya Solusi dan Keadilan atas Keberadaan 30 orang Kelompok Tani yang dimaksud” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu pastikan lagi, bahwa pihaknya segera membuat Laporan Polisi terhadap nama-nama Mafia Tanah yang berlindung dibalik nama-nama beken para Pejabat saat ini. Sampai Langit Runtuh Sekalipun!!! Kebenaran harus tetap di Perjuangkan (SATYAM EVA JAYATE).

“Tolong Kami Bapak Ibu Bupati Kampar, Bapak Ketua DPRD Kampar beserta para Wakil Rakyat lainnya, wabbilkhusus bagi para Majelis Hakim serta Ketua dan Wakil Ketua PN Bangkinang. Mari berbenah, Ayo Revolusi Mental. Berani Jujur itu Hebat!!!” imbuh Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Terakhir, DPD KNPI Provinsi Riau bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk terus mendukung Gerakan yang di Pelopori oleh Haji Husin Nor, Yulman Rais dan kawan-kawan.

“Saat ini, barulah kita semua sadar! Setelah PN Bangkinang Menolak Gugatan Kelompok Mafia itu. Kelompok yang selama ini kerap Menghembuskan Ujaran Kebencian dan Fitnah kepada 30 orang Kelompok Tani Swadaya Masyarakat. Padahal, Ketigapuluh Orang itu adalah Barisan yang benar. Dibawah Komando Haji Husin Nor, Yulman Rais dkk, Kesejahteraan Masyarakat Desa benar-benar telah dirasakan secara nyata!” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, didampingi para Relawan Prabowo Gibran Kabupaten Kampar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.