JAKARTA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang di Kota Batam informasinya telah menetapkan Aktivis sekaligus Penggiat Media Sosial (Medsos), Yusril Koto sebagai Tersangka, pada Hari Senin (28/4/2025).
Aktivis Yusril Koto ditangkap atas Pelaporan oleh inisial B terhadap dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, berdasarkan Pasal 51:1 Junc Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 Ayat 4 dan atau Ayat 6 Junc Pasal 27A dan atau 310 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Melalui Penjelasan dan Pernyataannya di Video Akun TikTok @batampos, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, bahwa Perkara Aktivis Yusril Koto telah melalui berbagai Proses Penyelidikan (Lidik) termasuk juga hasil dari Pemeriksaan yang dilakukan oleh para Saksi Ahli.
Soal Penangkapan Aktivis Yusril Koto: Relawan Prabowo Gibran dan DPD KNPI Provinsi Riau Sentil Telinga Kapolresta Barelang, Ketua Larshen Yunus Bilang Ini.
Menanggapi Permasalahan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau dengan tegas “Menyentil Telinga” Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, Polresta Barelang seperti “Kurang Kerjaan” Menggunakan Anggaran Kepolisian terhadap Permasalahan yang semestinya dapat diselesaikan pada Tahapan Mediasi saja.
Terlebih apa yang dilakukan Aktivis Yusril Koto, sesuai dengan Pelaporan di Satreskrim Polresta Barelang adalah Soal Kepentingan Umum, bukan Kepentingan Pribadinya. Kendati banyak juga pihak yang menghembuskan fitnah, terkait isu-isu miring yang mengatakan bahwa tindakan Yusril Koto berdasarkan suatu Kepentingan dan Bayaran.
“Yusril Koto itu adalah seorang Pedagang di Kota Batam, seraya mengisi waktunya dalam mencari Nafkah, beliau juga Konsisten Menyuarakan Isu-Isu Sosial melalui Konten Media Sosial (Medsos) miliknya. Secara prinsip, beliau itu Bicara Soal Kepentingan Umum, Kepentingan Banyak orang dan bukan sekedar Kepentingan Pribadinya. Bahwa masih banyak Ketidakadilan yang ditemukan di Kota Batam, terkait Pelayanan Publik hingga dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparat dan Pejabat Pemerintah” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI RIAU sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, dengan nada optimis.
Aktivis Anti Korupsi asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Pembelaan terhadap Yusril Koto dilakukan hanya berdasarkan Semangat Solidaritas saja, karena menurut Larshen Yunus, dirinya tidak pernah bertemu sekalipun dengan Aktivis Sosial Yusril Koto.
“Mohon izin untuk kita dengar, fahami dan Camkan baik-baik! Jika sebuah Perbuatan dilakukan demi Kepentingan Umum, maka dapat menjadi alasan untuk dilakukan Penghapusan Pidana, yang artinya seseorang tidak bisa di Pidana sesuai dengan Rujukan Hukum pada Pasal 310 Ayat 3 KUHP, yang menyatakan bahwa Penistaan atau Pencemaran Nama Baik tidak dapat di Pidana, Jika di Lakukan demi Kepentingan Umum atau karena terpaksa membela diri. Sekali lagi ingat dan Camkan ya! bahwa Pasal 310 Ayat 3 KUHP itu mengatur Pengecualian, yang artinya Wajib dikedepankan Penghapusan sisi Pidananya” ujar Larshen Yunus, seraya membuka lembaran demi lembaran rujukan hukum yang dimaksud, didampingi HUMAS DPD KNPI Provinsi Riau.
Ketua Umum DPP GARAPAN yang Lulus dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan lagi, bahwa pernyataan dari Kapolresta Barelang sangat-sangat Keliru! soal Yusril Koto yang katanya tidak bisa membuktikan perkara yang dikasuskan tersebut.
Relawan Prabowo Gibran itu sangat menyesalkan sikap dari seorang Kasatwil yang terkesan Asal Bunyi alias Asbun dalam memahami suatu perkara, bahwa juga disinyalir Korban dari istilah ABS (Asal Bapak Senang) yang dilakukan oleh Kasatreskrim beserta para Penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Siapa inisial B itu? sampaikan saja identitas Pelapornya. Lalu, Substansi apa yang telah dilakukan Yusril Koto, sehingga beliau di Perkarakan seperti itu? Harusnya Polisi segera Menindaklanjuti apa yang disampaikan Yusril Koto, bukan justru meminta dibuktikan! Kok jadi Ngawur sih, yang punya tugas Membuktikan itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian melalui Kantor Pengadilan. Karena kalian ingat dan Camkan sekali lagi! yang di Persoalkan Yusril Koto itu Soal Kepentingan Umum, bukan Soal Pribadi atau Soal Rumah Tangga seseorang. Ayolah Pak Polisi, bekerjalah dengan Jujur dan Profesional sesuai dengan semangat PRESISI bapak KAPOLRI, jangan pula kasar kali permainan kalian itu. Tegas kami sampaikan! Siapa saja yang ingin Bermain-Main dengan Nasib seseorang, maka Hukum Karma berlaku. Kalian semua akan kami Laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri” ungkap Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (29/4/2025) Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu katakan lagi, bahwa Penjelasan dan atau Pernyataan yang disampaikan Kapolresta Barelang sangat Keliru dan Menyedihkan. Dihadapan para Awak Media, Perwira Polri dengan Tiga Melati di Pundak itu menunjukkan Ketidakmampuannya dalam menjalankan Semangat PRESISI bapak KAPOLRI. Bahwa Kombes Pol Zaenal Arifin katakan, Yusril Koto tidak bisa membuktikan, sementara segala Pembuktian itu hanya dapat disampaikan didalam Institusi Peradilan, yakni didalam ruang Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
“Pak Kapolresta dan Pak Kasat Reskrim Polresta Barelang! Kalian ini tidak takut Hukum Karma ya? Kenapa nekat kali bermain-main dengan Nasib Seseorang??? Hukum itu Pembuktian dan tidak sekedar untuk Memukul serta Memenjarakan orang itu bukan Solusinya. Negara ini tidak kelebihan anggaran untuk Memberi Makan para Tahanan, semestinya ada upaya Hadirkan Kepastian Hukum dengan seadil-adilnya, bukan justru seperti ini, Langsung dilakukan Hukuman Badan. Memangnya Yusril Koto itu Pelaku Kriminal??? ini Soal Sense Of Crisis, jangan ada sentimen yang lain. Kasus Sungai yang di Timbun para Pengusaha di Kota Batam apa kabarnya? Kenapa Kasus yang besar terkesan Lamban kalian proses, sementara hal-hal remeh temeh seperti ini secepat kilat kalian kerjakan. Apakah Mental Polisi Sambo muncul di Wilayah Hukum Polresta Barelang Kota Batam???” tanya Larshen Yunus, bersama-sama Tim Advokasi Hukum Relawan Prabowo Gibran DPP GARAPAN dan DPD KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)