INHU,(Media Geser) – Upaya penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Inhu, Riau kembali menunjukkan hasil nyata. Kali ini, giliran rumah mewah milik Nurhasanah alias Mak Gadih disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu.
“Kegiatan penyitaan dan penghitungan nilai aset tersebut berlangsung pada Senin (28/4) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (28/4).
Diterangkan, penghitungan nilai aset ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Inhu. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, kata Misran, tim penyidik terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH diwakili Iptu Rifles Bagariang SH MH, Aiptu Nopri SH, Aipda Juan Ari Eka SH, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo SH dan Brigadir Dodi Silaen SH.
Sedangkan tim dari Bapenda Kab Inhu diwakili Zulmelinda SE, Raja Edwin Saleri SE dan Bara Nureka Mulyono.
Sedangkan aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain Ruko 3 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT005/RW003 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat No.541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selanjutnya, Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan RT006/RW001 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Kemudian tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT006/RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan No.252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, spanduk bertuliskan “Penyitaan” telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada di Desa Kuantan Babu tersebut, menandakan secara resmi bahwa aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu,” terang Misran.
Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadih di Kabupaten Inhu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat diamankan dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba
“Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerjasama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita,” tandasnya.
Dengan penyitaan ini, lanjut Misran, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadih dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan.
Tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Inhu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas. (yuz)