PEKANBARU– Tabir Misteri tentang Maraknya Praktek Haram Mafia Tanah di Wilayah Administrasi Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau segera di Bongkar.
Melalui Pelaporan Resmi yang disampaikan Korban bersama para Tim Kuasa Pendamping Hukumnya, Drs Morlan Simanjuntak SH MH pastikan, bahwa Kepastian Hukum segera diperolehnya lewat Mekanisme yang telah sesuai dengan Aturan maupun Peraturan yang berlaku.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar itu tegaskan, bahwa pihaknya sudah kali ketiga diperlakukan seperti ini. Desa Karya indah dinilai Rawan terhadap Aksi Mafia Tanah yang begitu masif dan sistematik, sehingga telah banyak merugikan pihaknya, baik itu secara moril maupun materil.
Morlan Simanjuntak pastikan, bahwa untuk kali ini pihaknya benar-benar serius dalam mengatasi Aksi Mafia Tanah tersebut, yang telah merajalela melakukan unsur Perbuatan Hukum (PMH) seperti itu.
Mafia Tanah di Desa Karya Indah Resmi di Laporkan ke Polda Riau, Camat Tapung beserta Perangkat Pemkab Kampar Turut Menjadi Saksi.

Bertempat disalah satu bilangan di Kompleks Citra Land, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, hari ini Selasa (29/4/2025) Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana hanya katakan, bahwa sudah sewajibnya Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara PRESISI, terutama dalam menelusuri sekaligus menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) dengan Nomor Surat: LP/B/162/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU pertanggal 17 April 2025, sekitar pukul 11.42 WIB. Laporan Polisi (LP) ini juga diperkuat dengan Surat Keterangan Nomor Register: 593/KI/IV/2025/530 yang baru-baru ini di Terbitkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kampar tentang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama TERLAPOR Mafia Tanah Marsasi Tarihoran, yang SKGR-nya sama sekali tidak Terdaftar di Buku Register Kantor Kepala Desa Karya Indah.
“Surat Keterangan yang dimaksud langsung saya yang ambil di Kantor Desa dan merujuk Surat yang telah ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Karya Indah, ibu Siti Meilia S.Pd M.Pd menjadi sebuah Bukti, bahwa Peristiwa Hukum soal Praktek Haram Mafia Tanah benar adanya” ungkap Larshen Yunus. Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan lagi, bahwa mulai dari Perangkat Desa, RT, RW dan seterusnya telah terang-terangan melakukan PMH, yakni Pemalsuan dan Penggunaan Surat-Surat Palsu berupa SKGR dan menjadikan Objek Tanah seluas 1 Hektar di Wilayah Administrasi Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung menjadi miliknya, bahkan Terbukti ingin menggunakannya sebagai Persyaratan dalam Memperoleh Uang Ganti Rugi dari pihak Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dan atau Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Daerah tersebut.
“Para Kelompok Mafia Tanah itu bahkan telah membuat Skema Gugat Menggugat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Agar terhadap hasil dari Putusan Persidangan itu, dijadikan alasan untuk Menerima Uang Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah dan atau Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Kampar, dasar Mafia Tanah kelas kacangan! Klaim sana sini hingga akhirnya merugikan Klien kami Pak Morlan Simanjuntak” tutur Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Terakhir, sebagai Wujudnyata dalam menghadirkan Solusi dan Keadilan atas Persoalan itu, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran mengajak semua pihak untuk langsung turun kelapangan, mengecek objek Tanah yang di Persengketakan TERLAPOR Mafia Tanah di Jalan Riau Baru Ujung, RT.10, RW.01, Dusun II Sei Pantau, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar (Masuk dari Bundaran Jalan Riau Ujung Kota Pekanbaru).
“Tolong Kami Pak Kapolda Riau! Marsasi Tarihoran beserta para Saksi telah Kami Laporkan secara resmi ke SPKT POLDA Riau, Bantu Kami Pak Wakapolda Riau! Hadirkan Kepastian Hukum atas Perkara ini. Kami ingin Perkara Mafia Tanah seperti ini segera ditindaklanjuti secara PRESISI, sesuai dengan semangat dari bapak KAPOLRI, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si” harap Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)







