Rambah Samo,(Media Geser) –Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT Sumatra Karya Agro(SKA) yang beroperasi seumur jagung di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu – Riau, kedua kali ini mencemari Sungai Siabu Sumbek.
PT SKA beroperasi sejak tanggal 28 Desember 2023.
Awalnya masyarakat Desa Sei Kuning sangatlah senang dengan dibabgunnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kan jadi berkah disekelilingnya , kini harapan masyarakat itu, terbalik dengan bertolak belakang yang disulap menjadi malapetaka.
Sudah sangat meresahkan masyarakat sekeliling pabrik tersebut berdiri,
Semula masyarakat Desa Seikuning Sangat senang dengan kehadiran Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro dan mengharapkan jadi berkah di sekelilingnya Namun yang di harapkan masyarakat bertolak belakang dan Berobah menjadi Mala petaka,
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu, Irwan Pahri Sabtu (03/08) saat dikonfirmasi mengatakan kalau pencemaran lingkungan ini yang mengakibatkan banyaknya ikan mati adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Propinsi.
“Untuk kejadian ikan mati dalam pencemaran limbah itu, pihak pengawasan DLHK Propinsi saat ini dalam perjalan kemari untuk mengambil sampel air limbah,”katanya.
Namun Aneh tapi nyata Kehadiran pengawas DLHK Propinsi Sangat berbeda Beberapa orang mengambil sampel air limbah yang sebelumnya yang mengalir dari pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro, Dan Canra Hutasoit berusaha diduga meng itimidasi salah seorang kelompok tani dengan cara menghujat pertanyaan berapa banyak ikan Perkeramba dan meminta bon pembelian dan berapa lebar krambahnya berapa hari ikan yang kecil dan ikan yang besar sudah berapa bulan Sebut Canra Hutasoit, Bukan mengarah apa penyebab ikan mati dan dari mana asal air hitam pekat yang bauk itu datangnya.
Salah Satu awak media setelah mengikuti anggota DLHK propinsi Riau itu mengambil sampelnya Dan mencoba konfirmasi langsung dengan Canra Hutasoit Secara drastis Candra Hutasoit menjawab dengan ramah tamah kita akan mengumumkan hasil lef 15 kedepan nantinya dan kita akan membantu masyarakat yang terdampak sebutnya,
” Dalam Pasal 104 UU PPLH , Setiap orang yang Melakukan dumping Limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60 di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 ( tiga )tahun dan denda paling banyak Rp 3 000 000 000 00 ( Tiga miliar. Rupiah)
Dengan cara komunikasi pihak pengawas DLHK propinsi terhadap masyarakat yang terdampak kerambah ikannya mari begitu banyak maka diminta Kepada pemerintah yang terkait di bidangnya Agar ikut Membantu jalan proses pembuktian matinya Ribuan ikan di kerambah yang berada di sungai siabu sumbek milik masyarakat yang bertujuan mendongkrak ekonominya namun sekarang jadi punah, dan sangat berharap kepada instansi yang terkait di bidangnya hendaknya berdiri tegak lurus dan mengedepankan kebenaran dan tidak ada intervensi terhadap masyarakat yang lemah sehingga masyarakat mendapat haknya sebagai warga negara Indonesia.
Laporan: M Haris