Polsek Peranap Tangkap Empat Pelaku Sabu, Turut Diamankan Belasan Paket Sabu Siap Edar

oleh -202 views
Foto: Empat pelaku berikut barang bukti sabu dan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas peredarannya juga diamankan di Polsek Peranap.

INHU,(Media Geser) – Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selain mengamankan empat orang pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Keempat pelaku, satu diantaranya perempuan itu, yakni RH (34) warga Desa Pauh Ranap, HD (32) warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura dan DS (29), perempuan, warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (9/5) menjelaskan, dari tangan keemat tersangka, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu siap edar.

Kata Misran, tiga dari empat tersangka, yakni RH, HD dan RM diringkus dirumah HD pada Rabu (8/5) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB, tersangka DS ditangkap saat berada dirumahnya yang berjarak tidak jauh dari rumah HD.

“Penangkapan keempat tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap,” kata Misran.

Misran menuturkan, pengungkapan pelaku sabu itu berawal pada hari yang sama, Rabu (8/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, salah seorang personel Polsek Peranap menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba diwilayah Desa Pauh Ranap. Kemudian informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap.

Kapolsek Peranap AKP Dodi Hajri bersama anggotanya segera turun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tidak berapa lama tiba dilokasi, tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba (sabu) di Desa Pauh Ranap.

Sekitar pukul 13.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba.

Didalam rumah itu, tim berhasil mengiamankan tiga orang pria yang sedang bertransaksi.

“Ketiga tersangka itu, HD, pemilik rumah serta RH dan juga RM,” jelas Misran.
Dari penggerebakan itu, tim menyita barang bukti 12 paket sabu siap edar, ukuran kecil dan sedang serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

“Tersangka RH mengaku sabu itu miliknya yang dia peroleh dari tersangka DS,’ ujar Misran.

Dari rumah RH, tim bergerak menuju rumah DS yang berjarak sekitar 60 meter.

Dari hasil penggerebekan dirumah DS, tim menemukan tiga paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.

Kepada petugas, tersangka DS mengaku kalau sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Peranap. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.