PEKANBARU,(Media Geser) — Aparat Penegak Hukum (APH) di Minta sekaligus di Desak untuk Segera Menangkap Aktor Intelektual, dibalik Terstruktur dan Sistemiknya Keikutsertaan Para Perangkat Desa di Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Padahal, menurut Ketentuan dan Aturan Hukum yang berlaku, yakni pada Pasal 280 Ayat (2) Jelas-Jelas disebutkan, bahwa Perangkat Desa (Kepenghuluan) termasuk kedalam Pihak yang di Larang di Ikutsertakan oleh Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu.
Khusus di Kabupaten Rohil, sudah cukup banyak bukti-bukti Otentik yang telah menunjukkan terjadinya Pelanggaran Hukum terkait dengan Kepemiluan.
Siapakah Aktor Intelektualnya? Sehingga para Perangkat Desa (Kepenghuluan) di Kabupaten Rohil terkesan dipaksa untuk ikut campur dalam kegiatan Kampanye. Apa Motifnya?
Menurut Data dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, Bupati Rohil Afrizal Sintong S.IP M.Si telah percaya diri menyertakan Keluarga Kandungnya untuk ikut Nyaleg pada Pemilu tahun 2024.
Mulai dari Adik Kandungnya, dr Maharani MM yang Nyaleg dari Partai Golkar, Nomor Urut 5, untuk DPR-RI, Lalu sederet Adik Kandungnya juga Nyaleg dari Partai yang sama untuk DPRD Kabupaten Rohil, hingga Keterlibatan Anak Kandungnya yang belum Tamat Kuliah, Nyaleg dari Partai Golkar, Nomor Urut 4, untuk DPRD Provinsi Riau.
Sepertinya sudah tidak ada lagi Rasa Malu yang dimiliki Bupati Rohil Afrizal Sintong. Hampir seluruh Keluarganya ikut ditarik Nyaleg diberbagai tingkatan. Pertanyaannya adalah, darimana Sumber Keuangan mereka itu?
Media Center DPD KNPI Provinsi Riau menjelaskan, bahwa tidak sedikit Anggaran yang dibutuhkan bagi seorang Caleg DPR-RI, apalagi adik kandung Afrizal Sintong yang bernama Dr Maharani baru saja lulus kuliah. Bahkan anak Kandungnya juga belum Lulus Kuliah, namun Baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tersebar diseluruh Daerah Pemilihannya.
“Tolong Kami bapak ibu APH. Jangan berdiam diri. Sikap dan Perilaku Bupati Afrizal Sintong sudah tidak bisa dianggap Spele. Pada akhirnya justru Ketamakan maupun Kerakusan yang menghancurkan dirinya sendiri. Pokoknya Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu sampaikan, bahwa terhadap siapapun yang memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka wajib diberikan Sanksi dan Hukuman yang setimpal.
Apalagi menurut Ketua Larshen Yunus, bahwa Aktor Intelektual dari Kejahatan Pemilu saat ini benar-benar wajib diberikan Sanksi tegas. Jangan sampai banyak orang yang dirugikan. Ini masalah Hajat Hidup orang banyak. Pemilu harus Jujur dan Adil, demi menjaga Kualitas Demokrasi kita saat ini.
“Tolong Kami bapak ibu Komisioner BAWASLU, KPU dan Otoritas Lainnya. Panggil dan Periksa Bupati Rohil Afrizal Sintong. Tolong yakinkan kami!! bahwa Supremasi Hukum benar-benar dijalankan. Hadirkan Kepastian Hukum atas temuan tersebut” ungkap Larshen Yunus, bersama dengan Tim Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.
Terakhir, Minggu (7/1/2024) Ketua Larshen Yunus bersama-sama Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau segera mempersiapkan diri, agar Kedepan dapat memperoleh nilai yang lebih baik dan maksimal.
“Bapak Ibu APH yang juga Tim Gabungan dari BAWASLU dan KPU, agar kiranya berkenan untuk Merawat Tali Silaturrahim ini. Segera beri ketegasan kepada beberapa Partai Politik yang Curang, Cerdik dan bermain-main dengan Nasib seseorang. Lawan Pejabat yang Rakus dan Tamak” tutur Larshen Yunus, yang juga merupakan Ex Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Toga Simamora (GMTS) Indonesia.(*)