SIMALUNGUN,(Media Geser) – Sengketa lahan kerap terjadi dimana saja, baik pertikaian antar sesama warga maupun konflik antara warga dengan korporasi. Kasus penyerobotan tanah memang dapat memberi dampak ketegangan bagi pihak-pihak yang memperebutkan objek lahan tersebut.
Seperti yang dialami Lamijan warga Dusun Manatahan Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara. Ia menduga tanah/lahan tapak rumah miliknya telah di serobot oleh pemilik tanah yang bersempadan dengan tanahnya.
“Saya pernah pasang patok sebagai tanda batas tanah saya tapi patok itu di hilangkan oleh seseorang,” kata Lamijan kepada media pada Kamis malam (23/11/23).
Diceritakan Lamijan, tanah yang ia kuasai merupakan hibah dari almarhum ayah kandungnya, yang mana lahan tersebut hasil pencarian orangtua Lamijan semasa hidup. Pria ini menerima hibah itu sebelum ayahnya meninggal dunia. “Ini (tanah,red) hibah dari bapak saya, ini surat hibahnya, disini juga ada disetujui saudara kandung saya,” tuturnya.
“NJ itu bukan warga sini awalnya, lalu dia membeli tanah yang disebelah saya ini. Pemilik tanah yang dikuasai NJ saat ini sebelumnya mertua saya jadi NJ beli dari mertua saya,” terang ayah empat anak ini.
Diketahui, NJ membeli tanah tersebut pada tahun 2021 lalu, sejak NJ mendiami bangunan yang ada diatas tanah yang dibelinya itu mulailah muncul gesekan-gesekan antara Lamijan dengan NJ mengenai batas tanah mereka.
“Dibatas tanah itu dulunya ada pagar saya tapi ditumbang oleh pihak NJ. Kemudian mereka bikin pagar tembok sebagai pembatas tapi sebelumnya saya menduga patok itu sudah digeser,” ucap Lamijan.
Pertikaian yang terjadi antara kedua warga desa Sordang Bolon itu pun pernah dibantu beberapa perangkat desa guna mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh kepala dusun, Ali, saat duduk bersama awak media dirumah Lamijan.
“Saya sudah pernah bantu mediasi, sudah ada empat kali di musyawarahkan tapi belum juga ada solusi yang disepakati oleh salah satu pihak,” kata kepala dusun ini.
Dalam memaparkan permasalahan tersebut, Ali memperlihatkan dokumen-dokumen jual beli dan surat kepemilikan NJ.
Akan tetapi timbul kecurigaan pada berkas surat pernyataan yang dibuat oleh kepala dusun. Sebab ada kejanggalan-kejanggalan di dalam isi surat tersebut.
“Ya saya akui salah mestinya ini suratnya saya tarik,” kata Ali, (23/11/23).
Demi menemukan kesepakatan bersama, kembali dilakukan pengecekan ke lokasi objek, pada (24/11/23). Dengan di dampingi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan keluarga pihak yang bertikai.
Sebelum menuju ke tempat objek masalah, perangkat desa bersama bhabinkamtibmas masih berupaya merembukkan secara kekeluargaan. Semula kedua belah pihak telah menyatakan bersedia akan menerima keputusan yang di hasilkan nanti setelah mengecek dan mengukur lokasi tanah.
Namun, usai dilakukan pengukuran dan mengetahui hasilnya, pihak yang diduga menyerobot tanah milik Lamijan tidak bersedia menggeser batas tanah miliknya.
“Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, saya akan mencari keadilan dengan membawa masalah ini ke polisi,” tutup Lamijan, (24/11/23).*