INHU,(Media Geser) – Lahan berbentuk kebun kelapa sawit seluas 368 hektar yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau sudah dalam proses sporadik di peruntukan untuk masyarakat tempatan.
Arbain sebagai penerima kuasa dari masyarakat dan sekaligus didukung oleh pemerintah Desa Siambul.
Arbain mengatakan kepada wartawan Riaubisa Inhu tanah seluas 368 hektar yang terletak di Desa Siambul merupakan program desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga..
Sebagai warga negara Indonesia mendapatkan pemanfaatan dari tanah airnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45, maka implemntasinya harus ada keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian hubungan hukum antara warga negara dengan tanah airnya
“Dalam hal tanah 268 hektar, dimaksud adalah kawasan hutan penerbitan sporadik sudah memenuhi ketentuan termasuk secara administrasi,” kata Arbain, Jumat (10/11).
Selaku penerima kuasa sebut Arbaim, kondisi ini sudah kami sampaikan tertulis kepada bapak Presiden RI beserta staff jajaran kabinet dan kepada pihak-pihak terkait termasuk bupati Inhu.
Maka tidak ada satu alasan pun bagi pemerintah untuk mengesampingkan kepetingan warga negara dari kepetingan lain atas pemanfaatan lahan negara.
Disampaikan, semua pihak baik pemerintah daerah maupun pusat termasuk seluruh lembaga dan Lembaga tinggi negara serta institusi penegak hukum membantu kami pihak desa dalam upaya percepatan penyelesaian kepastian hak warga desa selalu pemilik sporadik.
kalau ada pihak yg keberatan dengan pemanfaatan lahan negara teletak di desa siambul oleh masyarakat siambul yang notabene warga negara Indonesia maka pihak-pihak yang keberatan patut dan layak diduga memiliki kepentingan lain baik pribadi maupun kelompok.
“Dalam hal ini tegas kami sampaikan jika ada oknum yang merasa keberatan apalagi melawan hukum maka perlu pihak aparat penegak hukum (APH) memberikan tindakan,” jelasnya.
Selaku penerima kuasa dan dokumen yang kami terima kami sangat yakin bahwa sporadik yg telah dikeluarkan kepala desa siambul murni untuk kepentingan dan peningkatan taraf hidup warga Desa Siambul.
Pengeluaran surat sporadik oleh kepala desa siambul merupakan kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi dimana pemerintah Desa Siambul mewakili pemerintah daerah dan pusat,” ucapnya. (yuz)