Ketua KNPI Riau Sorot Kapolres Rohul, Larshen Yunus: “Anak di Bawah Umur Jangan di Penjara!”

oleh -309 views

PEKANBARU,(Media Geser) — Lagi-Lagi Institusi Polri dalam Sorotan Masyarakat.

Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diduga kuat terkena “Virus Polisi Sambo”

Hal itu tegas disampaikan Masyarakat, tatkala mengetahui adanya Anak dibawah Umur yang ditahan lebih dari 7 (tujuh) hari, yang tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Polri itu sendiri.

Polres Rohul disinyalir sama sekali tidak menjalankan Semangat PRESISI bapak KAPOLRI, yakni Polisi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan. Polres Rohul juga dipastikan tidak tertib dalam menjalankan Semangat Restoratif Justice (RJ) itu sendiri.

Sebagaimana yang dialami oleh Bocah dibawah umur yang bernama Hendra Haholongan Sinambela (16th), yang dalam Rilis Polres Rohul, beliau dihembuskan informasi Hoax dengan usia 17th. Dalam satu sisi terkecil saja, pihak Humas Polres Rohul sudah terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) ITE dan atau Penyebaran Berita Bohong. Namun, kasus yang katanya Pencurian dan Pemberatan justru dijadikan alasan untuk Merusak Masa Depan Bocah dibawah umur yang bernama Hendra Haholongan Sinambela tersebut.

Anak di Bawah Umur ini Kembali di Penjara! Ketua KNPI Riau Murka, Larshen Yunus: “Polri Wajib Presisi”

Sementara itu, bertempat di Ruang Tunggu Bidang Propam Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini turut berkomentar.

Ketua KNPI Riau Sorot Kapolres Rohul, Larshen Yunus: “Anak di Bawah Umur Jangan di Penjara!”

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegaskan, bahwa tujuan adanya Polri bukan semata-mata untuk Menghukum dan Memenjarakan seseorang. Melainkan Polri wajib mengedepankan semangat Restoratif Justice (RJ).

Penjarakan Anak di Bawah Umur! Ketua KNPI Riau Kritik Kapolres Rohul, Larshen Yunus: “RJ Lebih Baik”

Bagi Ketua Larshen Yunus, terhadap berbagai alasan para penyidik, khususnya di Polsek Kepenuhan, sangat tidak dibenarkan untuk bersikap layaknya musuh masyarakat. Polri wajib PRESISI. Kendati memang informasinya si anak dibawah umur itu selalu dituding melakukan Tindak Pidana (TP) walaupun pembuktiannya belum juga ditemukan.“Bayangkan saja! Pihak keluarga dan teman-teman Wartawan di Rohul sana sudah berupaya untuk mengedepankan semangat Kekeluargaan. Bahkan ibu kandung si Bocah dibawah umur itu berkali-kali menyampaikan Permohonan lewat Surat Penangguhan Penahanan, namun para Penyidik di Polsek Kepenuhan itu justru bertingkah seperti Polisi India, terlalu banyak Sandiwaranya. Ini apa namanya?! Kalau bukan Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa ulah para Penyidik “Nakal” yang mengkasuskan Perkara Anak dibawah umur itu segera dibawa keranah yang lebih serius lagi. Jalur Laporan Profesi di Bidang Propam Polda Riau adalah wajib ditempuh. Jangan sampai muncul mental-mental Polisi Sambo di Riau ini.

“Tolong kami Pak Kapolri! Bantu kami Kakanda Kapolda Riau. Itu anak sudah jelas dibawah umur. Peristiwa Hukum atas perkaranya juga wajib di Uji kembali. Polri harus kembali ke Khittahnya. Jangan hanya sibuk Memenjarakan orang. Itu Pemahaman yang sangat Keliru. Sebaiknya Justru Polisi tidak menghendaki seperti itu. Uang Negara ini hanya habis percuma untuk menghidupi para Tahanan di Sel, Rutan ataupun Lapas. Tolong kami Pak Kapolri! Bawahan bapak masih banyak yang Keliru” ungkap Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (19/9/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau itu berencana akan Melaporkan Kapolres Rohul, Kapolsek Kepenuhan beserta para Penyidiknya. Karena telah melakukan hal-hal yang sangat bertentangan sekali dengan semangat PRESISI bapak Kapolri.

“Kalau kita boleh Jujur! Beritahu saya, siapa saja yang benar-benar tidak melakukan Kesalahan? Karena secara prinsip, kita semua ada Plus dan Minusnya. Tolong kami Jenderal!!! Agar Secara Prosedur, Perkara yang dimaksud Bisa Segera diselesaikan dengan Program RJ dan ditindaklanjuti dengan Baik. Kasihanlah sama Bocah itu, Justru di Sel semakin rusak dan masa depannya hancur. Tolong berikan Perhatian bagi Tahanan yang bernama Hendra Haholongan Sinambela itu Pak Polisi!” akhir Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Sementara Kapolres Rohul,AKBP Budi Setiyono SIK MH Saat dikonfirmasi terkait Surat Permohonan Penangguhan Penahanan anak dibawah umur Hendra Sinambela yang dibuat ibunya Resnawati Br Nainggolan seorang janda kepada Kapolres Rokan Hulu dengan Cq Kapolsek Kepenuhan masih ditinjau kembali.

“Baik pak, nnti surat permohonan penangguhannya di tinjau kembali,” jawab Kapolres Rohul melalui WhatsApp nya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Rohul,AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, kepada www.mediageser.com menyampaikan terkait masalah penahanan anak dibawah umur kordinasikan dengan Kapolsek Kepenuhan.

“Bukan saya yang pegang perkaranya.
sepenuhnya kewenangan Kapolsek,”sebut Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, kalau ada permohonan penangguhan, dirinya hanya bisa memberikan saran pendapat dan penahanan Polri itu untuk anak hanya 7 hari. Terkait surat permohonan penangguhan penahanan itu mengaku dan sampai sekarang belum ada permintaan tersebut sampai.

“Bapak siapanya..? mungkin masih di ruangan kapolres dan waka,” jawab kasat Reskrim melalui WhatsApp nya Senin (18/09) malam.

Dijelaskannya lagi, karena dengan kasus LP yang berbeda, LP yang lalu, tercalai diversi di Kejaksaan kalau diversi, kelihatanya sudah tdm bisa karena anak sudah pernah melakukan TP yang sama.

“Ini LP yang berbeda, dia ditangkap kembali pada saat keluar LP, kalau saya tidak salah ya, karena saya dapat laporan saja ,kalau wa, saudara ngk ngerti nanti beda pemahaman, telp saya saja,”sebutnya.

Saat ditanya, terkait rilis berita Paur Humas Polres Rohul yang dikirim sejumlah media dengan umur anak 17 tahun, kasat Reskrim menjawab tidak ada masalah.

“Kalau rilis tidak masalah bro, kategori anak itu ada. 16, 17 sama, asalkan dia tidak dibawah 14 tahun dan diatas 18 tahun,”ungkapnya.

Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa, S.H,.M.H menyampaikan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan anak Senin, (18/09) sudah diantar langsung ke Polres Rohul.Ibunda tersangka, Resnawati Br Nainggolan pekerjaan mengutip brondolan di sebuah perusahaan ini tidak henti-hentinya terus menangis minta tolong agar pihak hukum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya yang dibawah umur, karena anaknya sering kalau mengeluh sakit dan minta pulang untuk dirawat ibunya.

“Tolong lah kami pak, Anakku ini sakit sering mengeluh sakit di dadanya bagian dalam tubuhnya. Saya jamin pak Anak ku ini tidak kemana-mana biar saya rawat dirumah. Biar saya dihukum dan dipenjara kan saja,” isak tangis ibu seorang janda ini.

Dikhawatirkan ibu seorang janda kerja Buruh Harian Lepas (BHL) di PT SJI kepenuhan ini, melihat dari kondisi anaknya, takut mati dipenjara dan kami tidak tau lagi sama siapa mengadu, Ayahnyapun sudah meninggal, setiap dirinya membesuk, seringkali mengeluh.

“Kasus anak saya ini seperti teroris saja dibuat, dibawah kemana-mana dan penjagaannya ketat dan polisinya banyak sekali mengawalnya, padahal anak saya masih kecil,” ungkap ibu ini menangis histeris.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.