Masyarakat Lima Desa Rohul Tuntut 20% Pola Kemitraan PT SAI

oleh -115 views

Rokan Hulu ,(Media Geser) – Disebabkan tidak adanya kepastian , Masyarakat lima desa kembali berunjukrasa setelah empat kali lakukan Hearing di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Rokan Hulu tidak membuahkan hasil .

Pada saat puncak hilangnya kesabaran dari masyarakat ,timbullah perwakilan dari masyarakat lima desa masing -masing ,secara bersama ,dengan para Datuk Adat, turun kejalan menuju gedung DPRD Rohul dan lanjut ke Kantor Bupati RoHul ,guna menyampaikan tuntutan mereka yang ke sekian kalinya sejak akhir tahun 2019 lalu hingga kini.

Selanjutnya ,”Adapun permasalahan dari lima desa tersebut,antara lain, desa Lubuk Bendahara Timur kecamatan Rokan IV Koto, empat desa lainnya dari kecamatan Rambah Samo, yakni desa Sei Kuning, desa Lubuk Bilang, desa Teluk Aur dan desa Induk Rambah Samo yang lazim disebut Suro Gading.

Permasalahan desa, didominasi pengurus oleh ,Lembaga Lasakar Melayu Bersatu ( LLMB ) dan Datuk Adat,  didampingi ketua Yayasan Bening Nusantara ( YBN )  Indra Ramos SH dan jajaran Persatuan Wartawan  Republik Indonesia ( PWRI ) Rohul.

Aksi dilaksanakan, dengan damai pada hari Selasa 22/8/2023 sekira pukul 09.30 pagi di gedung DPRD Rohul, diterima ketua Komisi II Murkhas SPd dengan sambutan cukup hangat, kata Murkahs, seluruh unek-unek masyarakat lima desa tersebut telah diupayakan oleh Komisi II dalam empat kali Rapat Dengar Pendapat ( RDP ). Sayangnya kata Murkahs, hanya satu kali dihadiri pihak perusahaan PT Sawit Asahan Indah ( SAI).

Pada akhirnya aksi didepan, gerbang kantor Bupati Rohul, rombongan Aksi Damai diterima dengan baik,oleh ,Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan ( Disnagbun), awalnya rombongan aksi menolak, karena pingin langsung berdialog dengan Bupati Rohul Sukiman, namun usai istirahat siang, perwakilan aksi bersama para Datuk Adat sepakat berdiskusi di lantai 3 Aula gedung kantor Bupati Rohul dengan Sekre Disnagbun Samsul Kamar dan jajarannya.

Hasil Diskusi, menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen yang akan dilanjutakan pada Hearing lanjutan bersama para pihak terkait, demi merealisasikan tuntunan rombongan aksi pada beberapa persoalan penting dengan masyarakat lima desa sekitar perusahaannperkebunan tersebut.

Hal ini diutarakan Samsul Kamar, bahwa pihaknya akan terus berupaya menengahi, permasalahan sekaligus mencari solusi dengan mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.hingga masyarakat sekitar perusahaan bisa merasakan manfaat keberadaan perusahaan PT SAI di wilayahnya desanya.

Ditempat yang sama,”Indra Ramos SH, yang juga pimpinan Kantor Hukum ,”beliau bersama ,Rekan menegaskan, pihaknya meminta PT SAI memberikan informasi transparan kepada masyarakat dan publik tentang Gak Guna Usaha ( HGU ) perusahaan maupun penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( TJSP) atau lazim disebut Corporate Social Rensponsbility ( CSR ).

Ramos ,yang juga Ketua Bidang Hukum LLMB Rohul itu menambahkan, pihaknya meminta Disnagbun memprifikasi 19 kelompok Tani Binaan PT SAI sebagai salah satu syarat penerbutan HGU lanjutan seluas 5197, 17 Hektar, agar tidak terjadi saling tuding diantara warga masyarakat, khususnya di wilayah lima desa peserta aksi Damai hari ini. pungkasnya. (Elisman Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.