INHU,(Media Geser) – Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari tangan tersangka BI alias Nanda (42) polisi menyita Barang Bukti (BB) 18 paket sabu siap edar seberat 45,40 gram dan 17 butir pil ekstasi.
Pelaku sabu, Nanda, warga Desa Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim diringkus unit Reskrim Polsek Peranap ketika bertransaksi disebuah jembatan didesa tersebut pada Kamis (8/6) malam sekitar pukul 21 30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (9/6) mengatakan, ada sejumlah BB yang turut diamankan petugas, sejumlah uang tunai diduga hasil jual narkoba dan sebagainya yang berhubungan dengan pelaku.
Misran menambahkan, kasus ini terungkap atas informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan kerap transaksi narkoba.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelapangan
Benar saja, saat polisi berada disekitar jembatan untuk penyelidikan, ada seorang laki-laki duduk diatas jembatan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak membuang waktu lama, laki-laki itu langsung disergap. Saat ditanya petugas, laki-laki itu mengaku bernama BI alias Nanda.
Petugas menggeledah tubuh Nanda dan ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dan dua pil ekstasi.
Polisi juga menggeledah rumah Nanda dan kembali ditemukan BB belasan paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan beberapa buah handphone android dan uang tunai diduga masih berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka Nanda berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Peranap, untuk diproses hukum,” tutup Misran. (yuz)