Pemda Rohul Ikuti Rapat Penyamaan Persepsi Pengajuan TPP TA 2023 Secara Daring

oleh -194 views

Rokan Hulu,(Media Geser) – Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Permendagri No. 84 Tahun 2022 dan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Yang mana pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu diadakan rapat penyamaan persepsi terkait kebijakan TPP ASN tahun anggaran 2023 di wilayah Sumatera yang diikuti oleh kabupaten/kota se Sumatera, Selasa (31/01/2023).

Dari Kabupaten Rokan Hulu diikuti secara daring oleh Asisten Administrasi Edi Suherman,SH, inspektur inspektorat Helfiskar, kepala BKPP Erpan Dedi Sanjaya, Kabag organisasi Sinta Sapta Kumala, ., Kabag Hukum Erinaldi, Kabag Tapem Adi Irawan, serta Sekretaris BPKAD Asikin.

Direktur jenderal Keuangan Daerah Kemendagri melalui Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wil. II Muhammad Valiandra, SE, MAP mengatakan Kegiatan yang di lakukan bertujuan untuk penyamaan persepsi mengenai teknis dan mekanisme pemberian TPP di Pemerintah Daerah.

“Agenda kita hari ini lebih pada penyamaan persepsi atas beberapa hal yang harus kita lakukan dalam proses pemberian persetujuan TPP Tahun anggaran 2023.

“Kami sudah melihat per hari ini kurang lebih baru 200 daerah yang memang memproses persetujuan TPP melalui SIPD, se wilayah Sumatera saya kira belum lebih 70 daerah”ujarnya.

Valiandra berharap melalui kegiatan ini Daerah dapat segera memproses Persetujuan TPP diinput di aplikasi SIMONA.

“Pemda Harus dan Wajib Menginput TPP melalui Aplikasi SIMONA Anjab ABK” katanya.

Kemudian Subdit wilayah Sumatera Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian menjelaskan mengenai ketentuan dan mekanisme pemberian TPP sesuai surat edaran Kemendagri tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah daerah tahun anggaran 2023 pada 30 Desember 2022, Pemerintah daerah menganggarkan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Fernando menyampaikan Besaran nominal dan penggunaan kriteria pada penjabaran TTP ASN yang diinput pada aplikasi SIMONA harus sesuai dan tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD.

Pemerintah daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.

“Namun apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja kriteria dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN” tutupnya .

Dalam dalam melaksanakan tugasnya pegawai ASN di lingkungan pemerintah dapat diberikan TPP dengan beberapa kriteria :

1.Beban kerja, diberikan kepada pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 81.000 menit per tahun atau 1350 jam per tahun
2. Prestasi Kerja,

Diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya

3. Tempat bertugas, diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil

4. Kondisi kerja, diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki risiko tinggi seperti risiko kesehatan, keamanan jiwa dan lainnya

5. Kelangkaan profesi, diberikan kepada pegawai SN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja khusus dan/atau kualifikasi pegawai Pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan yang dimaksud

6. Pertimbangan objektif lainnya, diberikan kepada pegawai ASN

(M.haris.MH/kominfo/Adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.