SIAK, (Media Geser) – Kerabat tersangka yakni, El Barat berencana mengadukan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Tualang berinisial W ke Propam Polda Riau. Sabtu (15/10/2022).
“Saya tidak terima hanya abang saya yang ditangkap. Kenapa penadah bebas dan tidak ditahan ? Jelas-jelas, penadahnya ada yakni Sianturi. Dia sudah bertransaksi jual beli besi curian itu. Bahkan, Sianturi itu berulang kali menerima barang yang diduga tak jelas asal usulnya,” kata El Barat.
El Barat mengatakan, bahwa ada dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Saya tanyakan ke penyidiknya yakni W, kenapa penadah tidak ditahan. Katanya W, Sianturi sudah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak Indah Kiat. Yang tidak masuk akal saya, kok dibayar besi curian itu bila memang dia tidak mau terima barang curian,” ujarnya lagi.
Masih kata El, Sianturi bahkan berjanji membantu abangnya yang saat ini ditahan, untuk membantu nafkah istri dan anak-anaknya.
“Sianturi sudah sepakat dengan istri abang saya, asal Sianturi aman. Disini membuat saya semakin curiga, adanya ketidakprofesionalan petugas itu. Saya duga ada kerjasama antara penyidik dengan oknum penadah. Dimana-mana yang namanya kasus barang curian bila dijual pasti penadahnya ditangkap. Ini kenapa tidak ditangkap?,” beber pria yang mengaku kerabat dekat Haji Amiruddin alias Haji Kampar.
Sianturi saat ditemui di kediamannya menyangkal semua tuduhan El Barat. Sianturi juga meminta El Barat membuktikan bahwa dirinya penadah.
“Itu semua tidak benar. Itu fitnah. Saya justru yang mengadukan masalah pencurian itu ke Security IKPP,” kata Sianturi.
Sianturi tidak menyangkal, bahwa ada transaksi antara kedua oknum pelaku pencurian dengan dirinya.
“Memang ada dijualnya. Saya nggak tau itu barang curian,” pungkasnya sambil bertelepon dengan rekannya Polisi, untuk membantunya menjawab pertanyaan awak media.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Sianturi tidak dilakukan penahanan karena tidak cukup bukti.
“Tidak cukup bukti, maka tidak ditahan,” kata AKP Alvin.
Sekedar informasi, DM yakni saudara kandung El Barat dan S ditahan pihak Kepolisian Sektor Tualang atas dugaan kasus pencurian pada 6 Agustus 2022. DM dan S menjual besi hasil curiannya yang diperoleh dari dalam pabrik PT IKPP, ke oknum Sianturi di Jalan Hangjebat Gang Mutiara, Perawang Barat, Tualang, Siak.
Besi yang dijual adalah senilai enam ratus ribu rupiah.
(Dedy Sembiring)