Ket Foto: Rombongan Komisi III DPRD Inhu saat berkunjung ke PKS SMJL, Senin,(3/10)
INHU,(Media Geser) – PKS PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SMJL) yang berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau telah beroperasi sejak beberapa tahun silam.
Namun sayang, perusahaan ini terkesan kurang memperhatikan terhadap aspek lingkungan, terutama terkait pengolahan limbah perusahaan, dimana perusahaan ini diduga sangat tidak profesional dalam mengolah limbah pabrik mereka, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran.
Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Inhu melakukan peninjauan langsung ke areal pabrik PT SJML, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu pada, Jumat (30/9) lalu.
Alhasil, Komisi III DPRD Inhu mendapati adanya sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana line aplikasi limbah yang dimiliki perusahaan itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Parahnya lagi, line aplikasi limbah itu digunakan untuk mengalirkan air limbah pabrik ke kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar 1 kilometer dari areal pabrik. Kebun kelapa sawit itu diketahui milik warga setempat.
“Sebelumnya, kami dari Komisi III DPRD Inhu mendapatkan laporan masyarakat, terkait sistem pengolahan IPAL perusahaan yang tidak sesuai dan langsung kita tindak lanjuti dengan peninjauan lapangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Budi Santoso, kepada wartawan, Senin (3/10).
Dikatakannya, dari hasil peninjauan lokasi yang kita lakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan yang tidak sesuai dokumen yang dimiliki, terutama terkait line aplikasi yang sama sekali tidak dilengkapi izin.
Kata Budi, perusahaan jelas sudah melanggar aturan perundang-undangan tentang tata cara pengolahan IPAL, dan Undang-undang Lingkungan Hidup.
“Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap manajemen PT SJML, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Inhu,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sistem pengolahan IPAL perusahaan itu sungguh sangat buruk dan dapat dipastikan berpotensi pencemaran lingkungan. Maka dari itu, kita akan panggil mereka untuk RDP.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu, Yurizal menambahkan bahwa, kesalahan pihak perusahaan dalam sistem pengolahan limbah, sudah berlangsung sejak lama.
“Bahkan, pada tahun 2021 lalu, Komisi III DPRD Inhu sudah memperingatkan pihak managemen PT SJML terkait sistem pengolahan IPAL tapi tidak mereka indahkan,” tegasnya.
Perusahaan ini terkenal bandel, pada tahun 2021 lalu, Komisi III DPRD Inhu yang menerima laporan serupa dari masyarakat, sudah pernah memperingatkan mereka, namun dianggap bagaikan angin lalu.
Tidak hanya sebatas RDP sambung Yurizal, Komisi III DPRD Inhu bertekat akan mengantarkan persoalan limbah PT SJML tersebut, hingga ke proses hukum.
“Nanti kita lihat, apa rekomendasi rekan-rekan Komisi III, bila perlu kasus ini akan kita garing hingga ke proses penegakan hukum,” singkat jebolan fakultas hukum Universitas Bung Hatta tersebut.
Terkait hal itu, Manager PKS PT SJML Winson Pangaribuan, tidak menampik temuan Komisi III DPRD Inhu itu dan berjanji akan melakukan upaya perbaikan.
“Benar, line aplikasi yang kita miliki tidak memiliki izin, namun saat ini tidak lagi kita fungsikan. Terkait kelemahan yang lain, kita akan terus melakukan perbaikan,” singkatnya. (yuz)







