ROKAN HULU,(Media Geser) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Fajar Haryowimbuko, SH MH memimpin ekspos atau gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan Asli Desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Tahun Anggaran 2019-2021.
“Gelar perkara ini, tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana dalam kegiatan dimaksud,” kata Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH di dampingi Kasi Intelijen (Humas) Ari Supandi, SH MH, Rabu (28/9/2022).
Lanjutnya, disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
“Tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rohul hari ini adalah bentuk komitmen Kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupten Rohul,” imbuhnya.Kejari Rohul berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya Penyidikan yang akan dilakukan.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejari ksaan Negeri Rokan Hulu dalam ikut serta membangun Kabupaten Rohul bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” Fajar Haryowimbuko SH MH mengakahiri.(Adi)