Rokan Hulu,(Media Geser) – Reskrim Polsek Ujung Batu dipimpin kompol Muslim Hidayat SH kapolsek ujung batu Polres Rokan Hulu (Rohul) ungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Jumat 15 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.
Terbukti diringkus “Tersangka Seorang Laki-laki Pelaku TP Curat RH (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (19/7/2022).
Lanjutnya bahwa, “Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu Rokan Hulu.
Diketahui “Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Polsek Ujung Batu Dua Lembar Kertas Bon pembelian yang masing-masing berisi Pembelian Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bombay dan Bawang Pakistan dengan total harga Rp 2.800.000,” rinci Aipda Mardiono Pasda SH.
Langsung penggerebekan oleh Kasubsi Sihumas, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendatangi rumah Pelaku.
di sei teriak RT/RW 02/kec ujung batu Rokan Hulu
Pelaksanaan selanjutnya, “menjumpai Pelaku sedang berada di rumahnya, setelah diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Pasar Ujung Batu.
Tidak ada ampun “Terhadap Pelaku lalu pdiamankan dan BB dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri.(Elisman Purba )