Pekanbaru (Media Geser) – Diduga melanggar AD/ART, Pengurus DPD KNPI Propinsi Riau mengadakan rapat pleno tentang keputusan mutlak pemecatan Dua oknum Pengurus KNPi dari jajaran, Senin (18/7/2022) di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD KNPI Propinsi Riau, Yusra, Wakil Ketua II, Efriadi Situmorang, Wakil Ketua III, Sariaman Purba dan Mifyahul Syamsir dengan mengetuk palu sidang dengan secara syah dibuka dalam rapat pleno.
Kegiatan itu dengan rujukan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau, Bab IX, Pemusyawaratan dan rapat-rapat yakni pada pasal 18 poin A.
Kemudian, rapat pleno dewan pengurus, Pasal 6 kewajiban anggota khususnya pada poin B yakni menjunjung tinggi nama baik KNPI.
Selanjutnya, AD/ART KNPi yakni pasal 8 yang berbunyi pemberhentian penurunan status dan bembekuan keanggotaan. Nomor 1, poin c yaitu tidak tunduk dan tidak patuh terhadap aturan anggaran Rumah Tangga KNPI dan atau melakukan atau pencemaran nama baik KNPi pasal 58 yaitu rapat harian.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan Ketua KNPi Propinsi Riau, Larshen Yunus mutlak memecat Sekretaris KNPI, Rudiyanto dan Bendahara Thabrani.
“Karena sudah melanggar aturan di tubuh KNPI dengan menjelek-jelekan KNPI dan langsung main laporkan ke Polda Riau tanpa ada koordinasi,” lanjutnya.
“Padahal sebelumnya oknum tersebut sudah mengetahui, tapi karena melihat ada permasalahan dan mental belum siap dan merasa bodoh, makanya mereka melaporkannya dan tidak mengetahui rasa malu dengan melaporkan dengan memakai seragam atribut KNPI,” lanjutnya.
Pemecatan Dua oknum KNPI sudah syah dipecat dan atas musyawarah bersama dan tidak diperbolehkan lagi membawa bawa atau mengatasnamakan KNPI.
“Apabila Dua oknum yang dipecat, maka pihak pengurus KNPI akan mengambil langkah-langkah hukum dengan tentunya melaporkan,” tambahnya.
Pembacaan pemecatan Dua Mantan Sekretaris dan Mantan Bendahara KNPI provinsi Riau syah dipecat mutlak dengan sambil mengetuk palu yang dilakukan ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus di dalam sidang.

“Saya secara pribadi masih memiliki toleransi. Karena tidak ada untungnya bagi saya melaporkan mereka berdua. Jadi biarkan sajalah. Kalau masalah laporan mereka berdua ke Polda Riau yang kemaren, apabila dipanggil ,saya siap tunaikan sesuai warga bangsa Indonesia,” katanya.
Dijelaskannya lagi, terkait masalah laporan mereka ke Polda Riau berdua adalah bermula terkait turnamen Laga Ayam Bangkok pada 16 Juli 2022.
“Ke Polda Riau mengajukan laporan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran,” katanya yang dilakukan ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.
“Mereka yang melaporkan dengan riak-riak di sana dengan memakai atribut KNPI adalah Sekretaris KNPi Propinsi Riau, Rudyanto dan Bendahara, Thabrani Al Indragiri,” lanjutnya.
“Mereka berdua perasaan arogansi tanpa ada koordinasi dengan pengurus KNPI dan merusak nama organisasi KNPI, makanya kita lakukan rapat pleno seluruh pengurus KNPI dan melakukan keputusan pemecatan tidak hormat,” paparnya.
Dalam kesempatan rapat itu langsung digantikan dengan sekretaris baru, Mifyahul Syamsir dan Bendahara baru KNPI Propinsi Riau Addinal Khairi, SHI.
Kegiatan terakhir, dilakukan sesi pertanyaan sejumlah wartawan dengan konferensi pers dan foto bersama.
(Adi/ Sariaman Purba)





