Pasir Pengaraian,(Media Geser) – Dengan maraknya pemberitaan di beberapa media Online sepekan ini tentang penyaluran Pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, yang diduga dilakukan para mafia pupuk bersubsidi di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu,ditambah lagi adanya pengaduan aspirasi
Keluhan masyarakat terkait tingginya harga pupuk bersubsidi maka diharapkan Kejaksaan Negeri untuk memanggil dan memeriksa para penyalur pupuk bersubsidi tersebut,karena diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Hal ini dikatakan Acce Nauli ,ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Rokan Hulu,Jum’at 3/6/2022 dikantornya Komplek Pasar moderen lantai II,Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut pemberitaan dibeberapa media online yang dicermati Acce Nauli,para penyalur tersebut dengan bebasnya menjual pupuk bersubsidi kepada petani lain tanpa memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
Dan para penyalur menjual pupuk bersubsidi dipaketkan dengan pupuk non subsudi dalam artiannya para petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi tersebut harus juga membeli pupuk non subsidi maka biaya yang harus dikeluarkan petani bertambah besar.
Ditambah lagi para penyalur menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Maka untuk menghindari ataupun menghetikan kegiatan tersebut,Acce Nauli mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk dapat memanggil dan menindaklanjuti para penyalur serta agen pupuk bersubsidi tersebut.
“Atas peristiwa yang terjadi dilapangan Kami Sebagai sosial kontrol dan menyampaikan aspirasi keluhan dimasyarakat Rokan Hulu mengharapkan kepada dinas terkait dan para penegak hukum ataupun pihak Kejaksaan agar dapat memberikan pengawasan serta menindak tegas
bila terbukti adanya mafia pupuk bersubsidi tersebut.” Pinta Acce Nauli.
Sementara itu, Marzuki Ketua Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu,ketika dihubungi enggan memberikan tanggapan mengenai tata cara penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya,hanya mengatakan tidak benar seperti yang dipemberitaan beberapa Media Online dan berjanji akan menuntut orang yang membuat berita tersebut.
“Tidak benar pemberitaan tersebut kita akan tuntut itu.”cetus Marzuki.
Menanggapi hal tersebut, Pri Widjeksono SH ,Kepala Kejaksaan Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu ketika di hubungi mengatakan pihaknya akan segera membahas permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah tersebut, agar jangan sampai masyarakat di bebankan oleh pihak yang melanggar aturan.
“Kita coba bicarakan dengan Kasi Intel beserta Timnya untuk menelusuri masalah penyaluran pupuk tersebut, minggu depan akan segera kita bahas.”ujar Pri Widjeksono.
(M.haris.MH)