Oknum Polisi Melempar Seseorang dari Truck, BARA-API Rohul Angkat Bicara

oleh -2,054 views

Rokan Hulu,(Media Geser) – Setelah beredarnya video dengan berdurasi 32 detik di Media Sosial (Medsos) mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat yang ada di negeri seribu suluk. Terlihat pada saat pengamanan aksi di PT KSM, tampak jelas  polisi melempar seorang massa aksi dari atas truck hingga terbanting ke lantai sehingga membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Kabupaten Rokan Hulu angkat bicara.

Umri Hasibuan Wakil ketua BARA-API Rokan Hulu, mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian saat membubarkan massa aksi dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan jargon Kapolri Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

“Dalam video berdurasi 32 detik yang beredar di group WhatsApp wartawan tampak jelas polisi melempar seorang massa aksi dari atas truck hingga terbanting ke lantai,” ungkap Umri, Rabu (1/6/2022).

Menurut Umri, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak-hak mereka sebagai warga negara, kenapa pihak kepolisian bertindak terlalu represif saat membubarkan massa aksi. Tindakan itu kami nilai melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM).

“Sangat disayangkan jargon Presisi Kapolri masih jauh dari konsep dan realisasi di lapangan,” kesal Umri yang juga sebagai Aktivis Gerakan Masyarakat Rohul.

Awal cerita kejadiannya begini, aksi unjuk rasa Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM), Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (30/5) kemaren berakhir ricuh.

Pasalnya PT. KSM tidak mengakui perihal surat bukti pencatatan PUK SP-3 dengan nomor 560/DST KT-HI/VII/2013/04 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu pada 27 Juni 2013 lalu.

Senin (30/5/2022) Pagi kemarin PUK F SPPP Desa Teluk Aur melakukan aksi tuntutan hak bekerja bongkar muat dengan mendirikan Tenda di depan pintu gerbang masuk utama PKS PT KSM.

Setelah itu, puluhan securuty PT KSM datang untuk mengusir para aksi dan menurunkan tenda, dan disana terjadilah ricuh antara Securty dan PUK FSPPP yang disaksikan polisi Rohul.

Nah,tak berselang lama, sesuai dari pantauan wartawan yang berhasil direkam melalui rekaman video, dalam pengamanan yang dilakukan pihak Kepolisian pada saat di lokasi PKS PT KSM.

Tiba-tiba sejumlah Personil Polisi dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K,MH melakukan  penangkapan dengan pakai tameng pelindung dan kayu rotan pada saat makan dibawah tenda untuk dibawa ke Mapolres  dengan truck dan ada pula sebagian pengejaran pada saat melarikan diri.

Banyak pihak menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif ketika membubarkan massa. Salah satunya datang dari lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Rokan Hulu.

Untuk itu, lanjutnya Umri ,sebagai masyarakat Rohul mengutuk keras tindakan represif dan arogansi oleh anggota kepolisian yang jelas tampak dalam video yang beredar di jagad dunia maya.

“Kami atas nama masyarakat Rohul meminta Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal untuk mengambil alih perkara ini,” tandasnya.

Terpisah, menurut  Ketua Umum Indonesian Police Watch ( IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan itu sudah melanggar Prosedur Tetap (Protap) penanganan demo, setelah melihat dan mempelajari data dan video tersebut.

Dijelaskannya, merujuk pada aturan penanganan demo, Secara Singkat , tindakan anggota Polres Rokan Hulu yang membubarkan aksi pernyataan sikap dimuka Umum oleh kaum buruh, itu melanggar Protap penanganan Demo. Tidak perlu ada kekerasan dari Aparat untuk menertibkan nya.

“Aparat tidak memakai Protap lebih dahulu memerintahkan Demonstran untuk membubarkan diri, tapi langsung merangsek masuk dan menggunakan upaya paksa dan kekerasan, bahkan ada seseorang Pendemo yang dilempar dari atas mobil, itu adalah Tindakan penganiayaan,” beber Sugeng saat dikonfirmasi Hendron Sihombing Naburju alias Ampifi Gondrong melalui WhatsApp nya.

“Kami IPW mendesak Pihak Propam Polda Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Komandan Lapangan dari Polres Rohul atas Pelanggaran Protap tersebut dan memberikan Sanksi,”tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Buyung Kardinal, SH saat dikonfirmasi wartawan terkait video yang beredar menyebutkan adapun massa aksi yang tampak dilemparkan dari atas truck oleh personil kepolisian adalah pelaku pemukulan terhadap security PT. KSM pada saat aksi dan yang bersangkutan juga melempar tandan buah segar kepada petugas kepolisian.

“Pelaku diamankan karena memukul petugas security dan melempar tandan buah segar dari atas truck kepada petugas kepolisian,” jelas Buyung.

Saat disinggung apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam mengamankan pelaku anarkis secara paksa dengan melemparkan warga dari atas truck, Buyung tak bersedia menjawab.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polisi Sunarto  saat dikomfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. Meskipun, pertanyaan dan video yang dilayangkan wartawan ke WhatsApp miliknya sudah centrang dua.

Selanjutnya, dan berulang kali dikonfirmasi dengan Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK MH melalui via Hendpon WhatsApp tidak ada jawaban.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.