Oknum Kades Teluk Aur  Terancam 4 Tahun Penjara

oleh -1,334 views

Rokan Hulu,(Media Geser) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima berkas Tersangka dan Barang Bukti (BB), Tahap II, P21 MS seorang oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Aur.

“Oknum tersebut masih aktif sebagai Kades di Kecamatan Rambah Samo, kini Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana (TP) penipuan mendapat diancam hukuman maksimal 4 Tahun Penjara,” kata Kejari Rohul Pri Wijeksono SH MH dan Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution SH MH, melalui  Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH kepada Media Geser, Kamis (19/5/2022).

Humas Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian ini menyampaikan pelimpahan Tersangka dan BB Tahap II, berdasarkan P21 dengan No B-87/L.4.16.3/Eoh.1/04/2022 tgl 26 April 2022, Rabu (18/5/2022) sudah diterima Kejari Pasir Pengaraian.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH untuk proses hukum lebih lanjutnya pihak kejaksaan akan secepatnya melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

“Setelah kami limpahkan, mungkin bulan depan, sudah disidangkan,” kata Ari Supandi.

Terkait dengan ancaman tuntutan kepada Tersangka oknum Kades Teluk Aur yang masih aktif tersebut akan dalam pertimbangan tuntutan dari kejaksaan akan dikenakan maksimal 4 tahun.

“Tersangka akan dikenakan dalam pasal 372 atau 374 dan pasal 378 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Informasi yang dirangkum, sebelumnya Oknum kades tersebut mendapatkan penangguhan penahanan dari Polsek Rambah Samo, untuk menyelesaikan RPMJ Desa Teluk Aur yang belum selesai.

Selanjutnya, mendapatkan informasi, 4 hari menjelang lebaran Idul Fitri bulan lalu, ia kembali diamankan unit Reskrim Polsek Rambah Samo atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus penipuan menjual tanah . Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu lembar kuitansi penyerahan uang dari korban sebesar Rp 20,5 juta.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.