Wanita Ini Tidur Di Rutan Kantor Polsek Tambusai Utara, Ternyata Ini Kasusnya

oleh -606 views

ROKAN HULU,(Media Geser) —Jajaran Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Polisi mengamankan amankan Seorang Tersangka Perempuan dugaan TP penganiayaan dengan MA Boru Butar Butar Korban PM,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (30/4/2022).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Supir PT Torganda Perkebunan Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

“Adapun Barang Bukti (BB) Satu Lembar hasil Visum Et Repertum, Satu kursi warna Pink dan Satu Pipa Besi ukuran sekitar Dua Meter,” rincinya

Kejadian berawal Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib, saat Pelapor sedang duduk diteras depan rumah sambil minum Teh Manis

Kemudian tiba-tiba datang tetangga sebelah rumah MA Boru Butar Butar langsung membuang drum yang berisikan air untuk Door Smer cucian sepeda motor punya Pelapor

Kemudian Terlapor mengambil Besi Pipa warna Hitam dan memukul ke arah Pelapor

Lalu mengenakan kursi yang diduduki Pelapor, sehingga kaki kursi pecah rusak

Kemudian Pelapor lari ke dalam rumah dan terus diikuti Terlapor ke dalam rumah Pelapor

Ketika itu, Terlapor mengambil kembali Besi Pipa tersebut dan dipukulkan ke arah pelapor, sehingga mengenakan kepala sebelah kiri mengakibat kan luka robek dan berdarah

Kemudian pelapor langsung dilarikan ke Puskesmas PT Torganda perkebunan Batang Kumu I Desa Tambusai Utara untuk berobat.

Atas kejadian tersebut, Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib berdasarkan Dua alat bukti dan ditetapkannya MA sebagai Tersangka

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama dengan BRIPTU Kenly Kartika atas perintah Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK pergi menuju ke perumahan supir PT Torganda Batang Kumu I RT 19 RW 08 Desa Tambusai Utara, tempat tinggal Tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib melalui Manajer Batang Kumu I Hutasoit, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan tersangka MA

Kemudian membawa MA ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wib suami dari tersangka MA yaitu JHS datang kepolsek Tambusai Utara

Kemudian meminta agar dirinya dan istrinya diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan Pelapor PM

Selanjutnya terhadap istrinya yaitu MA agar tidak dilakukan penahanan dan dengan dijamin JHS

Kemudian setelah diberikan waktu, upaya yang dilakukan JHS tidak menemui kesepakatan

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan pemanggilan tersangka terhadap MA pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib MA menghadiri pemanggilan tersebut

“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap MA di Rumah Tahanan Polsek Tambusai Utara,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.