Nekat Nyuri Uang Kotak Infak, Pria Ini Dikurung Personil Polsek Tambusai Utara

oleh -99 views

ROKAN HULU,(Media Geser) — Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat) Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib

“Benar Kami sudah mengamankan seorang Tersangka laki-laki dengan inisial MIA,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (30/4/2022).

Lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Darussalam di Jalan Baru Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara

“Adapun Barang Bukti (BB) Satu Kotak Infak yang telah rusak, Satu Gembok kecil warna Kuning, Uang tunai senilai Rp.277.000 dan Satu tas warna Hitam,” rincinya.

Kejadian tersebut, berawal Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu MU sedang mencuci sepeda motor miliknya yang berada di dekat Masjid Darussalam

Selanjutnya ketika itu MU melihat Seorang laki-laki melintas dari belakang Masjid Darussalam

Kemudian karena MU curiga, maka saat itu dia menyuruh AD untuk mengecek isi dalam Masjid Darussalam

Ketika dilakukan pengecekan, maka AD mengatakan bahwa Kotak Imfak Masjid Darussalam sudah dalam keadaan rusak dan isinya sudah tidak ada lagi.

secara spontan MU menyuruh AD untuk mengejar laki-laki yang diduga sebagai Pelaku pencurian kotak infak tersebut masih berjarak sekitar 1 KM

Maka AD berhasil mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah diintrogasi, maka laki-laki tersebut bernama inisial MIA.

Kemudian saat itu MIA mengakui bahwa ianya telah mencuri isi dari dalam kotak infak tersebut.

selanjutnya MIA diamankan di Pos Polisi KM 11 Desa Mahato, dan kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian Sektor Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara, STK SIK mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Jalan Baru Desa Mahato telah diamankan Seorang laki-laki diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Selanjutny Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan pengecekan

Sesampainya di lokasi kejadian, maka unit Reskrim menemukan Seorang laki-laki yang sudah diamankan di Pos Polisi KM 11 Desa Mahato

Selanjutnya dilakukan introgasi dan diketahui laki-laki tersebut berinisial MIA

Dari pelaku ditemukan Uang tunai senilai Rp.277.000 yang berasal dari dalam Kotak Infak Masjid Darussalam.

“Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP, hingga Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.