PEKANBARU,(Media Geser) — Kasus yang sempat heboh dan viral se-tanah air, yakni terkait Gonggongan Anjing yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, H Yaqut Cholil Qoumas, ternyata berujung di Bareskrim Polri.
Kendati dari awal kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau, pada akhirnya Bareskrim Polri melalui Subdit 1, Direktorat Tindak Pidana Umum Lanjutkan proses tersebut.
Penanganan perkara yang dimaksud adalah bahagian dari pelimpahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Kapolda Riau dengan nomor surat: B/768/III/RES.7.5./2022, tanggal 18 Maret 2022, yakni terkait dugaan kasus Tindak Pidana Penistaan Agama.
Kasus yang menjerat Menteri Agama itu juga merujuk atas Disposisi Direktur Tindak Pidana Umum, dengan nomor agenda surat: B-1599/III/2022/Dittipidum, tanggal 25 Maret 2022, perihal Pelimpahan Dumas terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Penistaan Agama Islam.
Laporan KNPI Riau tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat dari Direktur Tindak Pidana Umum dengan Nomor: B/1628-Subdit I/IV/2022/Dittipidum, tertanggal 6 April 2022, perihal Undangan BAP dan atau Interview ke-I dan ke-II.
Surat Panggilan Pemeriksaan tersebut, ternyata justru berangkat dari upaya dalam memperbaiki Negeri. Walaupun nyatanya Surat yang keluar pada tanggal 18 April 2022 itu baru hari ini, Kamis (21/4/2022) diterima oleh si Pelapor, yang merupakan DPD KNPI Provinsi Riau, tetapi sama sekali tidak mengurangi Antusiasme masyarakat dan pengurus KNPI Riau untuk memperjuangkan keadilan, guna Memenjarakan Menteri Agama RI.
Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan KNPI Riau
Terkait keseriusan dari bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, KNPI Riau secepatnya kembali berangkatkan perwakilan pengurus teras menuju Jakarta. Agar proses Pemeriksaan tersebut segera di Tindak Lanjuti bahkan di Jadikan Atensi.
“Sampai kapanpun!!! bahkan sampai Langit Runtuh sekalipun, KNPI Riau tetap Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri.” ungkap Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, melalui Wakil Ketua bidang Agama dan Pemberdayaan Masyarakat, Sabrani alias Thabrani Al-Indragiri.
Wakil Ketua yang pada saat perbaikan SK terbaru diberikan amanah sebagai Bendahara DPD KNPI Provinsi Riau itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan membangun Gelombang Perlawanan melalui pemahaman yang kuat, bahwa Umat Muslim sangat di Nista dan di Rugikan atas Analogi Gonggongan Anjing dengan Suara Adzan.
KNPI Riau pastikan, dari sekian banyak laporan yang masuk, hanya induk Organisasi Kepemudaan itu yang di Tindak Lanjuti, karena memang dibarengi dengan Data dan Bukti-Bukti Permulaan.
“Sekali lagi kami tegaskan! bahwa ikhtiar ini semata-mata bukan masalah personal. Yaqut Cholil Qoumas dengan jabatan mulia selaku Menteri Agama justru membuat kesalahan yang fatal. KNPI Riau siap menghadirkan Tim Ahli untuk menguji perkara ini. Jangan ada niat untuk katakan, bahwa hukum di negeri ini masih tetap sama, yakni tajam kebawah-tumpul keatas, itu sangat keliru. Allahuakbar!!! Mohon do’a restu, agar kami dapat menghadapi pejabat besar tak bermoral seperti ini” akhir Sabrani alias Thabrani Al-Indragiri, dengan nada kesal. (*)