INHU(Media Geser) – Polsek Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau menangkap satu orang warga Desa Beligan, Kecamatan Batang Cenaku berinisial SYL (39).
Pasalnya, SYL kedapatan sedang menjual kupon putih jenis toto gelap (Togel) disebuah warung yang berada di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (6/4) malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/4).
Dijelaskan Misran, awal mula kasus ini terungkap setelah Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Awet L Nainggolan SH pada Rabu (6/4) malam sekitar pukul 20.45 WIB mendapat informasi dari masyarakat, jika disebuah warung di Desa Pejangki kerap terjadi transaksi dan permainan judi jenis kupon Togel.
Kanit Reskrim melaporkan informasi ini pada Kapolsek Batang Cenaku Ipda Asep Saifurrohman STrK merespon cepat terhadap informasi berharga itu.
Kemudian Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Batang Cenaku Aiptu Safarizal Hasmi bersama sejumlah personel segara turun kelapangan untuk penyelidikan.
“Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB tim melihat seorang laki-laki duduk disebuah warung dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika tim mendekati laki-laki itu, terlihat dia sedang menulis angka-angka lewat handphone android,” kata Misran.
Selanjutnya tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial SYL. Tersangka SYL juga mengaku telah bermain dan menjual Togel diwarung itu.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 handphone android yang berisi pesanan angka Togel dari sejumlah pelanggannya dan uang tunai Rp176 ribu hasil penjualan Togel.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku. (yuz)