INHU,(Media Geser) – Menyambut bulan suci ramadhan 1443 hijriah, Polres Inhu Polda Riau memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras), knalpot brong dan petasan.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dihalaman upacara Mako Polres Inhu, Jumat (1/4) pagi dan dihadiri Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, unsur pimpinan Forkopimda Inhu, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kadis Kesehatan Inhu Elis Julinarti.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran usai acara mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Undang-undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rencana Kerja dan Anggaran Polres Inhu tahun 2022 tentang Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan.
“Hari ini Polres Inhu telah melakukan pemusnahan hasil benda sitaan Miras sebanyak 1.029 botol dan juga kaleng berbagai merek serta 1.622 petasan berbagai jenis serta knalpot racing (brong) sebanyak 88 buah,” jelas Misran.
Misran menambahkan, cara pemusnahan miras dan knalpot bronk menggunakan alat berat (stoom wals-refd). Sedangkan pemusnahan petasan direndam kedalam air. (yuz)






