INHU( Media Geser) – Unit Reskrim Polsek Seberida Polres Inhu Polda Riau berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dan uang kontan didiyga hasil penjualan sabu.
Ketiga tersangka, MS (45) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dan DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Keduanya dibekuk saat berada di simpang empat perkebunan kelapa sawit disekitar Blok A Satelit, Kecamatan Seberida pada Kamis (3/3) malam pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tersangka DE (42) warga Desa Kilan, bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya didepan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) pada esok harinya dirumahnya oleh tim pada Jumat (4/3) dini hari pukul 01.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapilres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (8/3).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Kamis (3/3) malam pukul 21.00 WIB di simpang empat Blok A sering terjadi transaksi sabu.
Informasi yang diterima Unit Reskrim diteruskan ke Kapolsek Seberida AKP Hendrix dan direspon cepat karena info tersebut sangat berharga.
Kemudian Kapolsek Seberida mengintruksikan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan kelapangan.
Benar saja, kata Misran melanjutkan, ketika sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan Blok A Satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan.
“Dari hasil penyelidikan itu tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu siap edar dari kantong celana DS.
Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga saty paket sabu yang keseluruhannya seberat 22,89 gram,” terang Misran.
Selain tiga paket sabu-sabu, lanjut Misran, tim juga diamankan barang bukti (BB) lainnya seperti 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE seharga Rp6 juta.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah DE.
Pada Jumat, 00.10 WIB dini hari itu tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya.
DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS.
Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya.
“Tiga tersangka pengedar narkoba itu sekarang ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya,” pungkas Misran.
(,yuz)