INHU,(Media Geser) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Inhu Polda Riau gencar melakukan penertiban setiap kenderaan yang melanggar peraturan berkendara dijalan raya.
Razia yang digelar di Jalan Azki Aris Rengat itu dilakukan pada Ahad (27/2) kemarin, personel Sat Lantas Polres Inhu melakukan penindakan (tilang) terhadap kenderaan Over Dimension Over Load (ODOL) maupun jenis kenderaan lainnya yang kedapatan melanggar peraturan di Jalan Azki Aris tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK kepada media ini, Senin (28/2).
Kasat menuturkan, bahwa pada pasal 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan dua hal berbeda.
Dimana, Over Load dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dan dapat ditindak dengan cara ditilang. Sebab, sudah melanggar pasal 306 dan pasal 307, dengan pidana penjara paling lama dua bulan dan dend Rp500 ribu.
Sedangkan Over Dimension dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (actus reus), yang penindakannya sesuai pasal 277 jo pasal 315, dengan proses penyidikan dan membuktikan Mensrea atau niat jahat seseorang atau koorporasi.
“Pidana untuk Over Dimension ini maksimal satu tahun kurungan penjara dan denda Rp24 juta,” terang Rocky.
Rocky menambahkan, Sat Lantas Polres Inhu terus gencar melakukan penindakan terhadap setiap kenderaan ODOL. Hal itu bertujuan untuk dapat menekan angka kecelakaan berlalulintas diwilayah hukum Polres Inhu. Serta dapat mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban Laka Lantas.
Pihaknya akan menggelar razia untuk menindak setiap truck ODOL dan jenis kenderaan lainnya, baik siang maupun malam hari.
Sebab, kebanyakan armada truck barang yang melanggar ketentuan ODOL selalu melintas di malam hari.
“Kita harus jeli untuk menutup celah bagi setiao pelanggaran di jalan raya. Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada para pengendara truck didalam mengangkut barang harus sesuai dengan kapasitas muatan kenderaannya.
Termasuk kepada pemilik bengkel bak truck agar tidak memenuhi permintaan pemilik truck untuk melebihkan dimensi dari bak truck tersebut. Jika hal itu tetap dilakukan, pemilik bengkel dapat terkena ancaman pidana serta pencabutan izin operasi,” tegas Rocky. (yuz)