PEKANBARU,(Media Geser) — Adanya informasi terkait Potensi dilakukannya Praktek Haram Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum di Polda Riau ditanggapi serius Anggota DPR-RI dari Dapil Riau 2, Dr H Syahrul Aidi Maazat Lc MA.
Bertempat di salah satu bilangan cafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, hari ini Kamis (3/2/2022) Dr Syahrul Aidi Maazat katakan, bahwa Polri adalah salah satu Lembaga Penegakan Hukum untuk Menghadirkan Keadilan, Polri harus berjalan sesuai dengan Pakemnya, yakni merujuk semangat PRESISI bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.
Anggota DPR RI tersebut juga tegaskan, agar Polri maupun Polisi di Polda Riau mesti bekerja secara Profesional dan Proporsional.
Aktivis dan Jurnalis di Riau Berpotensi di Kriminalisasi, DPR-RI: “Polda Riau Harus Presisi, Ketahuan Menyimpang Lapor ke Mabes” ungkap Ustadz Kita, sapaan akrab Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat.
Anggota Dewan itu juga lagi-lagi katakan, bahwa sangat tidak dibenarkan adanya Penyelewengan Kekuasaan, apalagi terkait dengan aktivitas para Pegiat Anti Korupsi/Aktivis dan Jurnalis, yang sudah jelas Tugas Pokok dan Fungsinya, yakni sebagai Agent Of Chage–Agent Of Control.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, Polri harus benar-benar hadir sebagai Lembaga Penegakan Keadilan, jangan Justru ada tudingan Melemah ketika ditekan oleh sekelompok orang-orang yang mengaku sebagai Tokoh Masyarakat Riau.
“Hukum itu Pembuktian, semuanya harus dibuktikan! Jangan ada istilah Tajam kebawah, Tumpul keatas. Ketika ditekan oleh sekelompok orang yang mengaku Tokoh, lantas Polri bisa di Dikte, ya menurut saya sangat tidak mungkin! Polri hari ini sudah semakin membaik, apalagi dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekali lagi saya harapkan, agar Polda Riau mesti Presisi” tegas Anggota DPR-RI itu.
Terkait adanya upaya skema yang diluar Prosedur Hukum, yang dilakukan oleh Penyidik Polri, lagi-lagi Anggota DPR itu tegaskan, bahwa pihaknya siap hadir dalam memperjuangkan Keadilan yang seutuhnya, termasuk isu tentang Panggilan Pertama sudah Penyidikan (Sidik) tanpa melalui proses yang baik, yakni meloncat tanpa melalui Proses Penyelidikan (Lidik) terlebih dahulu. Selain itu, Jurnalis dan Aktivis yang sedang menjalankan tugasnya dilaporkan diduga atas suruhan Pejabat Sekean DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan perusakan dan masuk tanpa hak di ruang publik Gedung Rakyat DPRD Riau.
“Kalau dirasa Prosedur yang diterapkan dan dijalani Menyimpang, maka Laporkan kejanggalan tersebut! Bila perlu langsung ke Mabes Polri” ungkap Dr Syahrul, dengan nada optimis.
Ditempat terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudiyanto katakan, bahwa pihaknya akan selalu ber-ikhtiar melawan setiap Praktek Zholim dan Kriminalisasi.
“InsyaAllah, sampai saat ini kami masih ikhtiar. Bahwa segala sesuatunya atas Restu Allah SWT. Kita manusia hanya bisa berusaha. Kami yakin, bahwa Pak Larshen Yunus dan Rudi Yanto siap sedia menghadapi proses tersebut. Intinya harus sesuai dengan Semangat Supremasi Hukum, yakni PRESISI” tegas Syech Thabrani AL-Indragiri.
Ditempat yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal RDPU dengan Komisi III DPR-RI, salah satunya membahas tentang Ketidakprofesionalan Polri di Mapolda Riau.
“Surat sudah semua kami Layangkan! Intinya kami sebagai Warga Negara yang baik tetap patut dan taat dengan proses hukum, tetapi jika penyimpangan itu dirasakan, bahwa Gelombang Perlawanan akan muncul, mulai dari Menyurati bapak Presiden Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), Bapak Kapolri, Irwasum Polri beserta petinggi di Mabes Polri. Prinsipnya yang kami harapkan adalah Implementasi dari semangat PRESISI yang sebenarnya” tutur Syech Thabrani AL-Indragiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Rudiyanto tetap menegaskan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Riau wajib PRESISI, terutama dalam menjalankan PERKAPOLRI tentang Restoratif Justice.
“Harapan kami hanya satu, yakni agar Para Penyidik di Polda Riau terbebas dari rasa intimidasi. Bekerja Profesional dan Proporsional. Jangan takut adanya tekanan masa, yang justru Melacuri Semangat dari Konsep PRESISi Itu sendiri. Kalau itu murni Kasus Sengketa Pers, maka jangan coba-coba memaksakan dengan dalil Pidana UU ITE. Sesuatu yang terbit di Link Pemberitaan, maka sifatnya Humanis! jangan sikit-sikit bicara tentang Keadilan, kalau faktanya Polri tak bisa bekerja maksimal” akhir Syech Thabrani AL-Indragiri, menutup pernyataan persnya.***