INHU,(Media Geser) – Dua orang pelaku tindak pidana pecah kaca mobil asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Inhu Polda Riau.
Keberhasilan pengungkapan kedua pelaku Curat itu setelah Tim Buser Polres Inhu bekerja ekstra keras selama lima hari hingga kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Kabupaten OKI, Sumsel.
Kedua pelaku, HW (42) dan FA (31) ditangkap pada Ahad (23/1) lalu dari dua tempat berbeda, setelah sebelumnya Tim Buser Polres Inhu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Jose Rizal dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran dalam pres rilis yang digelar di Mako Polres Inhu, Jumat (28/1).
Kapolres menjelaskan, kasus pecah kaca mobil itu terjadi pada Kamis (13/1) sekira pukul 10.45 WIB. Korban bernama Andri (26) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat saat itu baru saja mengambil uang dari Bank BRIC Cabang Rengat senilai Rp303 juta.
“Korban membungkus uang tersebut menggunakan kantong plastik hitam dan menaruhnya dilantai belakang jok supir mobil jenis Pajero Sport dengan Nopol BM 1628 BR miliknya,” urai Kapolres.
Setelah mengambil uang ratusan juta rupiah itu, korban berencana pulang kerumahnya, namun sekitar pukul 11.00 WIB, korban singgah disebuah warung simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat untuk sarapan.
Korban memarkir dan mengunci mobilnya dihalaman warung dan masuk kedalam warung memesan sarapan.
Korban tak sadar jika dia sudah diikuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor sejak keluar dari bank.
Saat korban sarapan, dua orang tidak dikenal itu mendekati mobil dan memecah kaca bagian tengah, kemudian mengambil uang dalam bungkusan plastik itu dan kabur.
Setelah sarapan, korban menuju mobilnya, tapi alangkah kagetnya korban melihat kaca mobil bagian tengah telah pecah, bertambah syok ketika mengetahui kantong plastik berisi uang telah raib.
Korban langsung ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kapolres, personel Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Memang untuk mengungkap kasus pecah kaca seperti ini butuh keprofesionalan cukup tinggi. Namun berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini, akhirnya tim bisa mengendus jejak pelaku yang mengarah ke Provinsi Sumsel,” tegasnya.
Kemudian Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu pada Jumat (21/1) tiba di Palembang, Sumsel dan langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus ini.
Sekaligus menyusun strategi pengungkapan termasuk memperhitungkan segala kemungkinan terburuk dan resiko yang akan terjadi.
Kemudian pada Ahad (24/1) sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendpat informasi salah seorang pelaku ada di Kota Pelembang.
Tanpa membuang waktu lalu tim memburunya. Tepat pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HW dirumah temannya.
Tersangka HW mengaku telah melakukan Curat pecah kaca mobil di simpang Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat bersama seorang temannya berinisial FA. Ketika dilacak, FA berada di Kota Kayu Agung Kabupaten OKI.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek rumah FA. Namun FA sempat melarikan diri lewat pintu belakang.
Tapi pelarian FA bisa dihentikan dan berhasil diamankan meski sebelumnya berusaha melakukan perlawanan pada tim ketika hendak ditangkap, kemudian dibawa ke Polres OKI untuk diperiksa.
Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menunjukkan Barang Bukti (BB), lagi-lagi ketika itu, HW berusaha melarikan diri
Meski sudah diperingatkan tapi HW terus berlari, hingga akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kaki sebelah kanan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhu,” kata Alponso.
Selain dua pelaku, turut diamankan sejumlah BB terkait tindak pidana Curat ini. Dari tangan HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat Nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil, 1 unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil Curat Rp44 juta, 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat serta sejumlah kartu ATM dan 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Sedangkan dari tangan FA, diamankan 1 unit sepeda motor merek Vario tanpa plat Nopol yang dibelinya dari hasil Curat, 1 unit handphone android merek Samsung Duos, 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat dan beberapa lembar kartu ATM.
Sebagian uang hasil Curat itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan.
“Ini yang bisa kami lakukan untuk masyarakat dan kejadian ini, saya imbau seluruh masyarakat Inhu agar berhati-hati dan waspada ketika membawa uang dengan jumlah cukup banyak. Jika perlu, gunakanlah jasa pengamanan polisi,” pesan Alponso. (yuz)