PEKANBARU,(Media Geser) — Hari ini, Rabu (24/11/2021) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong S.IP dan Wakil Bupati Sulaiman SS MH resmi di Laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima oleh 3 (tiga) orang petugas piket pagi ini dan juga diberikan penjelasan singkat kepada salah satu anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas nama Darul.
Bahwa menurut mereka, Surat Resmi itu langsung diarahkan ke bagian Renmin sebelum dilakukan disposisi oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK M.Hum.
Surat dengan nomor registrasi 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, menyampaikan terkait dugaan terjadinya skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau dugaan atas Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Bupati-Wakil Bupati Rokan Hilir periode 2021-2024 atas nama Afrizal Sintong S.IP dan Sulaiman SS MH.
Bagi Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), laporan itu ingin mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan bahwa, semangat penegakan supremasi hukum benar-benar dijalankan, terutama dalam bingkai konsep Presisi bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.
Selain konsep Presisi bapak Kapolri, surat resmi laporan pengaduan masyarakat itu juga ingin menegaskan, bahwa Commander Wish Kapolda Riau juga diterapkan, terutama dalam pengusutan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemui seusai menyerahkan surat resmi itu, Ketua PP GAMARI hanya katakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai Agen of Control, Agen of Change.
“Lagi-lagi kami ingin tegaskan, bahwa semangat ini semata-mata hanya untuk Memperbaiki Negeri. Kami ingin memposisikan diri sebagai insan yang selalu ikhtiar Menghadirkan Keadilan. Semoga saja bapak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus segera menindaklanjuti Laporan ini” harap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dalam surat tersebut, pihaknya menggunakan rujukan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, yakni terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ingat ya, bahwa yang namanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukan hanya sekedar mengambil uang negara saja, namun jauh diatas segalanya punya makna yang luas, satu diantaranya terkait Penyalahgunaan Kewenangan dan Fasilitas yang diberikan negara dan atau daerah kepada para pejabatnya. Menggunakan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya, sama dengan Korupsi, ayo kita lawan!” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor WA bupati Rohil Epi Sintong kepada PP GAMARI hanya katakan, jangan begitulah Ketua
“Bahkan kemarin itu, infonya sebelum laporan resmi ini dilayangkan, oknum wakil bupati kontak salah satu media, untuk menghapus berita tersebut, alih-alih ingin bertemu dan ngajak ngopi” tutup Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI. (*)