INHU,(Media Geser) – Sebanyak 50 kubik kayu olahan tidak bertuan ditemukan ditepian Sungai Indragiri tepat di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (17/11) kemarin. Atas temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso bersama anggota turun ke lokasi.
Dari lokasi didapati tumpukan kayu illegal yang sudah diolah dalam bentuk papan (skarlok) dengan panjang tiga meter. Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Kayu tidak bertuan itu ditemukan mengambang di kanal Desa Redang. Kemudian polisi juga menemukan tumpukan kayu olahan yang berjarak beberapa kilometer dari temuan pertama. Akan tetapi pada temuan kedua itu kayu tersebut dalam bentuk rakit.
“Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun didaratan atau lokasi pengelohan,” kata Kapolres Inhu kepada awak media dilokasi temuan kayu, Rabu (17/11) malam.
Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin (15/11) kemarin.
Dimana, Kapolda bersama tim menemukan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu. Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu.
Sebelumnya, setelah berkoordinasi dengan tim Polda Riau, Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila melakukan penyelidikan selama dua hari satu malam dan tidur di pondok/tenda milik masyarakat untuk menjaga tananaman sawit atau durian.
Tim Satreskrim Polres Inhu menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut yang mengarah pada kawasan hutan lindung SM Kerumutan.
Dari penelusuran itu, tim menemukan puluhan kubik kayu olahan yang telah dirakit mengambang dikanal dengan panjang lebih kurang tiga meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi.
Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan dilokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.
“Untuk mengeluarkan Barang Bukti membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam, dari lokasi temuan,” ucap Kapolres, yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta ,KBO Intelkam Polres Inhu dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel.
Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun dilokasi. Namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu.
“untuk sementara ini semua barang bukti akan kita amankan di Polres Inhu,” tutup Kapolres. (yuz)