MEDAN,(Media Geser) — Hari ini, Rabu (10/11/2021) bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Resmi Melaporkan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga ke Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan alias Monang adalah Kepala Desa Terkaya se-Kabupaten Padang Lawas. Informasi itu disampaikan oleh beberapa narasumber yang tak lain adalah masyarakat setempat.
Kekayaan Kades Aek Tinga itu berasal dari hiruk pikuk gurita bisnisnya, mulai dari usaha DO/SP tunggal di PT Mandiri Sawit Bersama (MSB). Selaku Kepala Desa, Monang juga Nyambi memasukkan TBS ke perusahaan tersebut, tentunya dengan kekuatan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa.
Selain itu, informasi yang dirangkum media ini, bahwa Kades Aek Tinga itu juga terlibat dalam usaha Galian C dan pantauan dilapangan, usaha tersebut justru berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena diduga kuat masuk kategori Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selain daripada itu, hasil monitoring, observasi dan investigasi dilapangan, kami juga menemukan hal yang aneh. Sampai saat ini, setelah hampir 2 periode menjabat sebagai Kepala Desa, Kantornya pun tak ada. Kantor Pemerintahan Desa Aek Tinga dibuat di Rumah Pribadi Kades tersebut dan sama sekali tak ada Aktivitas Perkantoran sebagaimana mestinya Kantor Kepala Desa” ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga katakan, bahwa kehadiran Kantor Kepala Desa sangat dibutuhkan, apalagi lokasi Desa Aek Tinga terletak di Jalur perlintasan jalan besar, menghubungkan Provinsi Riau-Sumatera Utara.
“Bayangkan saja, si Kepala Desa itu dikenal ‘Sultannya’ Kades se-Kabupaten Padang Lawas, Lokasi Desanyapun berada di Pinggir Jalan Lintas Provinsi, namun hingga saat ini Kantornya tak ada, justru dibuat satu dengan Rumah Pribadinya. Bagi kami, Potensi Perbuatan Melawan Hukum sangat besar, ditengah Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari ADD, DD dan Dana Retribusi lainnya. Kami juga menerima aduan dari masyarakat, bahwa Proyek Pengerasan Jalan menuju Lokasi Galian C milik Kades Aek Tinga itu berasal dari Anggaran Desa, padahal itu hanya kepentingan pribadi saja, yakni Bisnis Pribadi Galian C si Kades tersebut” tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada geram.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu. Agar selayaknya Hukum menjadi Panglima dalam menghadirkan keadilan.
“Kasus ini murni karena urusan penggunaan keuangan negara. Apakah si Kades telah melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, terkait penyelewengan jabatannya atau justru benar-benar melakukan hal-hal yang lari dari jalur?! biarlah Polisi di Polda Sumatera Utara yang menindaklanjuti temuan ini. Kita percayakan, bahwa semangat PRESISI bapak Kapolri hadir di Polda Sumatera Utara” harap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat GAMARI.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, namun tak juga dibalas. Upaya konfirmasi terus dilakukan, si Kades cuek, kemungkinan merasa dirinya paling benar.
Terakhir, Kades Aek Tinga Parmonangan Hasibuan juga diketahui dalam keadaan sakit Diabetes, mungkin terlalu nikmat dengan penghasilannya sebagai ‘Sultan’ di kampung tersebut. Pasalnya dia juga dijaga oleh dua orang personel Brimob dari Polda Sumatera Utara. Penjagaan itu terkait aktivitas dirumahnya yang selalu bertransaksi +-150 Juta perhari, terkait gurita bisnis si Kepala Desa. (*)