PEKANBARU,(Media Geser) — Ditemui pada saat usai menjadi Narasumber Acara Seminar Nasional, Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) turut memberikan komentarnya.
Bertempat di Lantai 2, Room Brajapaksa Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (28/10/2021), Ketua Larshen Yunus turut mengomentari soal Kekalahan Sidang Prapid antara Kejari Kuansing dengan Pemohon Indra Agus Lukman.
Bahwa pada dasarnya PP GAMARI adalah organisasi yang pertama kali mengusut kasus tersebut, bahkan hanya GAMARI yang pernah melaporkannya secara resmi.
Menurut Ketua Larshen Yunus, dari awal GAMARI yang lakukan kajian terkait kasus Bimtek mantan Kadis ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman. Namun berjalannya waktu, setelah tim ahli GAMARI lakukan berbagai kajian, ternyata Kasus tersebut sudah pernah di SP3kan oleh Kajari Kuansing sebelumnya.
“Kami selaku Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan harus bekerja profesional. Kendati dari awal Kamilah yang mengusut Temuan itu, namun kalau memang pada kenyataannya tidak ditemukan unsur Korupsi, maka kamipun Fair saja, sampai akhirnya proses pemeriksaan tidak dilaksanakan. Bagi kami, untuk hal ini bang Hadiman selaku Kajari jangan lagi melanjutkan, namun sepertinya Abangda itu yang tak mau dengar” ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Lanjutnya lagi, bahwa Kekalahan Kejari Kuansing pada sidang Prapid sudah kedua kalinya. GAMARI sebagai Mitra terbaik Kejaksaan ikut malu dan bersedih. Kenapa hal-hal semacam itu bisa terjadi, ditengah semangat Jaksa Agung dalam Visi, Misi dan Program Kerjanya saat ini.
“Semenjak surat resmi Laporan Pengaduan dari kami diterima pihak Kejari Kuansing, kami sudah kasih kode, bahwa ternyata justru kasus tersebut sudah di SP3kan. Kami sebagai pihak Pelapor ingin mencabut, namun apalah daya, bang Hadiman yang kami hormati itu tak mau dengar” tutur Larshen Yunus, dengan nada sedih.
Hingga berita ini dimuat, Aktivis GAMARI akan tetap selalu mendukung Kinerja Kajari Kuansing, terutama dalam rangka pengusutan kasus Mega Korupsi Proyek 3 Pilar dan Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuansing.
“Ingat dan Camkan baik-baik. Sampai kapanpun kami tetap Sayang dan Cinta sama bang Hadiman. Selaku Kajari terbaik se-indonesia. Namun tentunya mesti lebih Teliti lagi dalam menentukan sebuah kasus. Jangan hantam kromo saja. Lihat Riwayat Kasusnya. Apapun itu, mesti taat asas dan sesuai dengan semangat Supremasi Hukum. Ayo Bang Kajari, Usut Tuntas Kasus Proyek 3 Pilar. Bersama GAMARI, Kejaksaan Kuat!” tutup Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu. (*)