Rokan Hulu ( Media Geser ) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Rokan Hulu melakukan sosialisasi program Jamsostek kepada Pekerja Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at, (24 /09/2021).
Pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Rambah Samo menghimbau untuk ikut sebagai peserta Jamsostek. Tujuannya adalah, memberikan perlindungan Anggota Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial serta menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar biasa.
Pada saat yang sama BPJamsostek menyerahkan santunan kepada ahli Waris Karyawan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Rambah Samo Alm. Wardaya, di terima Istri almarhum Widi Astuti di damping anak dan pengurus yang di serahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si. sebesar RP.69.408.000, Terdiri dari Jaminan Kematian Rp.42.000.000 Jaminan Hari Tua Rp.13.408.000 Beasiswa Mahasiswa Rp.12.000.000 Beasiswa SMP Rp.2.000.000.
H. Abdul Haris, S.Sos menghimbau setiap pekerja, Pegawai, Honor, Tenaga Sukarela, Perangkat Desa, BPD, BUMdes, Dan RT/RW Rokan Hulu, agar mendaftar sebagai anggota BP JAMSOSTEK , dengan harapan agar hak pekerja dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terpenuhi .
Kepala BP Jamsotek Rokan Hulu, Ridwan Lubis menyampaikan Manfaat Jamiana Kecelakaan Kerja Biaya Trasportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggatian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran .
Walaupun Ditengah pandemi Covid19, BP Jamsostek menerima Pengajuan Klaim melalui On Line atau OffLine dari Januari 2021 sampai sekarang BP jamsostek Rokan Hulu sudah Membayarkan 1.965 Kasus dengan Jumlah Klaim Rp15.763.595.636 Miliar, “Kata Ridwan Lubis.
Dengan Rincan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 10 Kasus Jumlah Klaim 20.079.046, Jaminan Kematian (JKM) 96 kasus Jumlah Klaim 2.708.000.000, Jaminan Hari Tua ( JHT ) 1.368 Kasus Jumlah Klaim 12.371.028.750, Jaminan Pensiun (JP) 460 Kasus Jumlah Klaim 548.987.840 dan Beasiswa sebesar 115.500.000 Untuk 31 Mahasiswa dan Pelajar anak Peserta.
( Robert Hutauruk )