Rokan Hulu,(Media Geser) – Sempat sunyi adanya 303 di Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk karena terjadi pemberantasan judi dan penarikan meja ikan-ikan (Gelper) yang dilakukan polres Rohul atas laporan dan layangan surat dari MPC Pemuda Pancasila Rohul beberapa waktu lalu. Tapi kini masih ada melakukan aktivitas perjudian meja ikan ikan di Kecamatan Tandun.
Dilokasi, Selasa (22/9/2021) terlihat ada tiga buah unit meja ikan ikan pada saat melakukan aktivitas perjudian tepatnya di simpang pir Desa Dayo kecamatan Tandun, informasi nya, pemilik nya ber inisial Tkw S berdomisili di Tambusai.Ditempat terpisah, awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui kontak hp selulernya pengusaha meja ikan – ikan tersebut dan mengakui bahwa tiga unit meja meja ikan yang ada di lokasi simpang pir Desa Dayo adalah miliknya.
“Ada bang, perintah bang. Dan mesin itu diambil alih bang KR, nanti kita sampaikan,” ungkap Tkw S dan menjanjikan melalui chat Watshap nya.
Sementara,Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P SH mengatakan kalau ada temuan judi 303 dan berbentuk sejenis perjudian langsung melaporkan ke polres rohul.
“Silahkan datang ke polres rohul, buat laporan secara sah, dan langsung cepat kita tindak lanjuti dan langsung tangkap” ucap paur humas beberapa waktu lalu usai melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Mapolres Rohul.
Liputan : Efriadi Situmorang/Mulpo Haris Manurung