Rokan Hulu, (Media Geser) – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, terus berupaya maksimal untuk mengedepankan peran strategis Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini terbukti dari Peristiwa pembunuhan seorang Bayi berumur 7 Bulan Jenis Kelamin Laki-laki, di Barak Opung Blok D 4 Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti, Rabu (15/9/2021), tak sampai 24 jam Pelaku sudah diamankan dan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Dengan cepat tanggap, kita Jajaran Polres Rohul melakukan upaya strategis Kepolisian terhadap perkara Tindak Pidana (TP) pembunuhan anak di bawah umur tersebut,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di Ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (16/9/2021).
Ketika itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, Kanit Idik I IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH serta beberapa Personil Polres Rohul lainnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Terlapor atau Pelaku YL, dengan Pelapor NH, Korban DHH umur 7 Bulan (Meninggal Dunia) dan saksinya HL.
“Atas kejadian itu kita sudah lakukan upaya Kepolisian, dengan mengamankan Pelaku, membawa Korban ke Puskesmas Kepenuhan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan prosesi perkara untuk penegakan hukumnya,” ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memastikan, kalau kondisi Pelaku sudah tetangani dengan baik. Anggota kita juga di Lapangan sudah melakukan penggalangan kepada kepada kedua belah pihak yang bertikai,” terangnya lagi.
Karena, sambungnya, Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni perlindungan masyarakat, penegakan Hukum, pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat
Ketika ditanya motif dari pembunuhan itu, jawab AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan orang tua korban, sebab orang tua korban sering minta minum kepada pelaku.
“Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada Ayah Korban, tetapi tidak tercapai, sehingga perbuatan tersebut, sehingga dilampiaskan kepada korban,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah Kampak Tangkai Kayu panjang sekitar 40 Cm, 1 helai Singlet warna Pink, 1 helai kain sarung motif Batik, 1 helai baju motif Boneka dan 1 buah Besi Ayunan.
“Dalam dua Pekan kedepan, berkasnya sudah lengkap, kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangankan,” tutur Eks Kapolres Meranti ini.
“Atas peristiwa itu Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/ Efriadi Situmorang)