Rokan Hulu ( Media Geser ) -Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dilam bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2022, di Gedung Aula Serbaguna, Desa Muara Dilam Kec. Kunto Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Selasa (14/09/2021).
Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mendasar pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes) dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang yang berupa terencana maupun insidentil dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Muara Dilam untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) itu dihadiri Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi, Sekretaris Desa (Sekdes), Parizal, S.Pd, Wakil Ketua BPD, Hilmi, Pendamping Lokal Desa, Ketua PKK Desa Muara Dilam, Asmita, A.Md.Keb, Kaur, Kasi, Kadus Se-Desa Muara Dilam, Ketua RT/RW dan Ketua Karang Taruna, Muharman, A.Md.
Dalam sambutannya, Kades Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi menuturkan RKP-Desa harus sesuai dengan visi misi Pemerintah Desa yang tertuang dalam RPJM. Dia mengingatkan pembangunan di desa harus memenuhi prinsip-prinsip yang disebut dengan istilah “POAC” (planning, organizing, actuating, controlling).
Planning atau perencanaan salah satunya diwujudkan dengan penyusunan rencana kerja dalam hal ini RKP Desa. Organizing atau pengorganisasian dengan melibatkan stakeholder/pemangku kepentingan (pemdes, tim penyusun RKP-Desa, pendamping desa, BPD dan masyarakat). Actuating atau aktualisasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang matang. Controlling merupakan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh masyarakat dan juga BPD agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dan tidak keluar dari perencanaan.
Saat diwawancarai media ini, Kades Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi melalui Sekdes, Parizal, S.Pd mengatakan “program kita untuk kedepannya bagaimana desa ini bisa berkembang dan maju mesti kita serap usulan-usulan dari masyarakat bagaimana perkembangan desa ini bisa kita bangun kedepannya sesuai Juknis (Petunjuk teknis-red) yang ada yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan-aturan lainnya yang mengikat tentang Dana Desa ini” ujar Zulfikar, S.Hi melalui Sekdesnya, Parizal, S.Pd.
Dia juga berharap dengan terlaksananya Musdes RKP-Desa Tahun 2022 itu bisa meyerap aspirasi dari masyarakat demi pembangunan di Desa Muara Dilam.
“Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini bisa menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat untuk membangun desa supaya kita tahu apa-apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di Desa Muara Dilam” harap Zulfikar, S.Hi melalui Sekdesnya sambil mengakhiri wawancara media ini.
Dari pantauan media ini, kegiatan Musdes Penyusunan RKP-Desa Muara Dilam Tahun 2022 itu berakhir sekitar pukul 11.40 Wib. Dimana, selama kegiatan berlangsung terdapat keadaan berjalan aman dan lancar serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
( Robert Hutauruk/Rn )