Ratusan warga yang tergabung dalam koalisi RMI, Mematok lahan terlantar dari HGU PT ASL, Ahad 15 Agustus 2021.
INHU, (Media Geser) – Sekitar seratusan orang yang tergabung dalam Rumpun Melayu Indragiri (RMI) Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau memasang patok atas lahan terlantar dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (ASL) pada Ahad 15 Agustus 2021.
Saat pematokan itu, koalisi RMI didampingi penasihat hukum Amsar SH dan Fatners dengan membawa dokumen (surat) tanah atas lahan yang mereka perjuangkan.
Kepada awak media, Amsar mengatakan, apa yang mereka lakukan itu merupakan pengukuran lahan terlantar yang sudah puluhan tahun, akan diserahkan kepada masyarakat.
“Menurut peraturan perundang-undangan, jika HGU selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola dan atau tidak dimanfatkan sesuai peruntukannya akan menjadi lahan terlantar maka akan dikuasai oleh masyarakat,” jelas Amsar.
Menurutnya, lahan yang terlantar itu, berdasarkan surat ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.20/Talang Jerinjing/2007 dan Peringatan III oleh Kepala BPN Riau No.57/Kep-14.16/III/2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2010.
Sertifikat HGU yang sudah dikeluarkan BPN dapat dicabut jika pemiliknya tidak menggunakan atau menelantarkan tanahnya.
“Paramater tanah dapat disebut terlantar apabila sejak tiga tahun diterbitkannya HGU, tidak dilakukan pemanfaatan usaha,” tegasnya.
Dikatakannya, tanah yang tidak dipergunakan menurut petunjuk pemberian haknya maka disebut tanah terlantar.
“Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara tetapi tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2010 tentang Penguasaan Tanah Terlantar,” kata Amsar.
Amsar menuturkan, dari total 5.880.9 hektar HGU yang dimiliki PT Alam Sari Lestari, terdapat lahan terlantar seluas 4.100 hektar.
Akan tetapi yang mereka perjuangkan bersama masyarakat seluas 1.300 hektar, yang masuk kedalam wilayah Desa Talang Jerinjing.
Hal itu berdasarkan peta dari pemerintah Desa Talang Jerinjing dan juga sesuai dengan 231 orang, jumlah pemberi kuasa.
Dikatakannya lagi, bahwa pada tahun 2012 lalu, Ketua Kelompok, Yusril Lubis, pernah membawa ranah ini ke Kanwil BPN Provinsi Riau dan bahkan telah tiga kali menyurati pihak perusahaan tapi pihak perusahaan tidak hadir saat dilakukan pertemuan.
“Setelah keempat kalinya pemanggilan oleh Kanwil BPN Riau akhirnya pihak BPN menetapkan bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar,” kata Amsar. (yus)