Rokan Hilir, (Media Geser) – Dengan menindaklanjuti dugaaan penyalahgunaan Pembangunan Desa Meranti Makmur di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) kebun PTPN III Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir hasil dari temuan Tim Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan membuat Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dengan serius menurunkan Inspektorat kedesa tersebut untuk kroscek.
Adapun indikasi pembangunan dan proyek fiktif yang terhitung sejak tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang menggunakan dana APBD diduga difiktifkan yang berupa kegiatan seminisasi di dusun Meranti I dan Meranti II, perawatan jalan dan sistem pembuangan air limbah dengan total anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 395.961.000,00,-.
Bupati Rohil, Afrizal Sintong saat di wawancarai di Rumah Dinas Bupati, Kamis, (12/8/2021) berjanji secepatnya akan diturunkan inspektorat Kedesa Meranti Makmur untuk meninjau pembangunan tersebut.
“Nah, disanalah nanti lebih jelasnya diketahui pembangunan dari asal Dana Desa(DD) yang dilakukan Penghulu nya.” Ungkap Bupati Afrizal dengan serius.
Dijelaskannya, karena Afrizal masih baru 2 bulan dilantik menjadi Bupati Rokan Hilir, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin mendalami permasalahan di desa tersebut yang ada dibangun di kawasan HGU kebun PTPN III.
“Nanti akan kita Surati dan kita layangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kehutanan untuk dapat menyelesaikan keberadaan mendirikan pembangunan Desa.” Beber Bupati Afrizal.
Padahal menurut seseorang warga RT Meranti yang tidak mau disebutkan namanya, menerangkan proyek pembangunan jalan tidak benar dikerjakan tahun 2020 tapi yang dikerjakan adalah proyek pembangunan Drainase saja .
Sementara Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Propinsi Riau, Miswan beserta tim sudah dengan membawa kertas bundel berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir yang tembusan Gubernur Riau, Bupati Rohil, Ketua DPRD Rohil.
Penulis: Efriadi Situmorang