Sakit Hati Jual harta Ayahnya, Pria Hampir Membunuh Saudaranya Sendiri

oleh -51 views

ROKAN HULU, (Media Geser)-Penyidik Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin, (28/6/2021) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan percobaan pembunuhan.

Tersangka MR (20), warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul ini ditangkap oleh Penyidik dirumahnya pada Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 wib.

Tersangka MR ditangkap atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan nya terhadap korban, Marlina (34), Alamat Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 wib, korban terbangun untuk melaksanakan Shalat Shubuh

Setelah selesai melaksanakan shalat subuh, korban masuk kedalam kamar dan berbaring diatas tempat tidur dengan menutupkan selimut di muka korban dengan maksud menghindari cahaya lampu.

Tiba-tiba leher korban dicekik seseorang yang tubuhnya berada di atas kepala korban sampai korban lemas.

Kemudian  Pelaku melepaskan tangannya dari leher korban, setelah itu korban langsung membuka selimut dari muka korban.

Kemudian menjerit minta tolong, saat itu korban sempat melihat pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban

Selanjutnya korban mengenali ciri-ciri pelakunya yaitu adek tiri korban sendiri.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kabun, selanjutnya dengan cepat Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, SH, MH langsung memerintahkan Penyidik Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka MR mengaku telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap saudara tirinya.

Adapun motif tersangka melakukan percobaan pembunuhan ini, karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban.

Sebab korban dan kakaknya yang bernama Kocil dan Jamila menjual harta Ayah Pelaku yang juga merupakan ayah dari korban serta rasa sakit hati itu dipendam oleh tersangka MR sudah hampir 1 tahun.

“Saat ini tersangka MR ditahan oleh Penyidik Polsek Kabun dan disangkakan melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP,” pungkas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH.

(Humas Polres Rohul/Pr)

Editor : Efriadi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.