Reaksi Cepat, Polres Rohul Tangkap Pelaku Premanisme

oleh -187 views

Rokan Hulu, (Media Geser) – Menindaklanjuti perintah dari Presiden yang disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Rokan Hulu dengan cepat langsung tangkap pelaku aksi premanisme.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly kepada Wartawan Senin(14/6/2021) mengatakan hal ini terbukti, Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang laki-laki yg diduga melakukan tindakan Premanisme dengan cara pungutan Liar.

“Tersangka AI, umur 37 tahun, jenis kelamin laki-laki warga Pasir pandak kec. Kepenuhan kab. rokan hulu ditangkap oleh Sat Reskrim saat melakukan pungutan liar kepada supir truk dan tangki yang melintas di Jl. Simpang SJI Desa Pasir Pandak Kec. Kepenuhan,” Ungkapnya.

Disamping itu Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L menjelaskan bahwa modus tersangka Al melakukan pungli yaitu dengan cara menghentikan mobil Tangki CPO dan Mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang kepada supir.

Barang Bukti (BB) Hasil Premanisme
“Jumlah uang yang diminta kepada supir berpariasi yaitu paling sedikit Rp 20.000 dan paling banyak Rp 100.000,” beber Rainly.                                      Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa aksi premanisme berupa pungli kepada supir Tangki dan Mobil bermuatan Inti ini sudah berjalan selama 1 Minggu.

“Hal ini kita ketahui dari informasi masyarakat yang melapokan ke kita bahwa ada aksi premanisme berupa pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan,” Jelas Kasat Reskrim Polres Rohul.

Kapolres Rokan Hulu dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Kabupaten Rokan Hulu, Kita akan tindak dengan tegas pelaku aksi premanisme ini sesuai dengan peraturan UU yang ada tegas kapolres.

Selain itu, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI dan Penyidik akan terus mendalami kasus ini serta akan menangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme ini.

“Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP.”Tandas Kapolres Rohul.

( Humas Polres Rohul/ Hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.