Rokan Hulu, (Media Geser) – Aksi balap liar dengan menggunakan sepeda motor yang dilakukan remaja kerap meresah kan masyarakat itu di tilang Satlantas Polres Rokan Hulu Minggu (06/06/2021) Pukul 00.00 Wib di jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian depan Islamic Center pada pertengahan malam hari menjelang subuh.
Ditengah Wabah COVID-19, Aksi balap liar yang mengganggu ketertiban pengguna jalan umum dimalam hari itu, Satlantas Polres Rohul berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu.
Dalam penertiban balap liar itu, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Bagus Harry Pryambodo, SIK bersama Kanit Patroli, Ipda Log Lastri Noda, SH dan 12 personil Satlantas Polres Rohul.
“Aksi balap liar ini dilakukan oleh Remaja pada malam hari di jalan umum tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jl.Tuanku Tambusai depan Islamic Center,” Kata Kasat Lantas melalui Paur Humas Ipda Refly.
Kasat Lantas, Bagus menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi terwujudnya kamseltibcarlantas serta menertibkan Para pelaku balap liar yang kerap kali meresahkan warga.
Gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan balap liar ini berupa kecelakaan lalu lintas, suara knalpot sepeda motor yang bising serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hasil kegiatan penertiban balap liar ini Sat lantas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar, sepeda motor tersebut selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu.
“Terhadap pelaku balap liar juga diberikan pembinaan oleh Satlantas kemudian diberikan himbauan agar selalu tertib berlalu lintas dan juga menerapkan Protokol Kesehatan dimasa pandemi saat ini.” Tegasnya dengan mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Efriadi/Desmon)