,

Tidak Sesuai Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Akan Lapor Dewan Kejaksaan

oleh -93 views

Rokan Hulu, (Media Geser)-KeJaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu, Besok Kamis(03/06/2021) melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) akan baca proses Dugaan Pemalsuan SKGR sudah masuk tahap tuntutan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kuasa Hukum, Damrizal, Indra Ramos menjelaskan sehubungan sidang perkara pemalsuan surat dengan Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung pada Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian sebagai Pelapor Damrizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan tuntutan maksimal sebagaimana dalam rumusan pasal 263 KUHP.

“Permohonan ini selaras dengan agenda persidangan yang telah menyelesaikan pembuktian dan agenda sidang akan memasuki tahap tuntutan JPU,” Menurutnya.

Indra Ramos ini pun meminta kepada JPU agar tuntutan terdakwa semaksimal mungkin sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Dan apabila pihak JPU dalam bacaan tuntutan nya dipersidangan tidak sesuai pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kejaksan Pusat.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai pembacaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan besok. Dan jika tuntutan nya rendah kita akan mengajukan laporan ke Dewan Kejaksaan. Kami terus  mengawal dan pantau dan menghalangi main mata antara JPU dengan tersangka,” Ungkapnya kepada Media Geser, Rabu(2/6/2021).

Selain itu, lanjutnya, Terdakwa juga mengakui bahwa ada yang salah dalam Surat SKGR atas nama Yeni Irmayati dan terdakwa sadar dan menandatangi SKGR tersebut tanpa mengukur, melihat lokasi atau bertemu dengan sempadan dan pemilik tanah.Bahkan, Terdakwa tidak kenal dengan Damrizal dan Samsul Bahri.

“Kesalahan tersebut di antaranya Terdakwa Yeni Irmayati tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Damrizal dan Samsul Bahri bahkan terdakwa membeli tanah tersebut pada orang lain, alasan kasihan, sementara terdakwa sadar bahwa tanah yang akan dibaliknamakan tersebut adalah atas nama Damrizal namun ketika balik nama tertulis Samsul Bahri,” jelasnya

Sedangkan kesalahan Juraidi alias Ibung mantan Kepala Desa adalah membuat surat SKRG tanpa cek lokasi dan memalsukan surat milik Damrizal dan menjadi terbit atas nama samsul bahri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian, Pri Wijeksono, SH MH melalui Humasnya, Ari Supandi kepada Media Geser Rabu(2/6/2021) menjelaskan  dengan menanggapi mengenai  tuntutan kuasa hukum korban terhadap tersangka itu akan di tinjau dari fakta fakta persidangan.

Media Geser saat konfirmasi dengan Humas kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dengan Kasipidum diruang kerjanya, Rabu(2/6/2010)

“Karena baru pertama kali melakukan kejahatan masak lngsung di lakukan tuntutan maksimal” katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka Yeni mengakui bahwa  menyuruh orang untk membuat surat tanah untuk balik kan nama. Selama proses balik nama itu tetap pada jalur prosedur maka tidak menyalahi sesuai hukum.

Dan nama di SKGR ,saat pemeriksaan di lihat JPU sudah atas nama bu yeni saat ini,” ungkap Humas dan JPU, Robby  yang didampingi Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Indra Ramos telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul untuk mohon dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 6 tahun penjara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Damrizal tapi pengakuan pihak kejaksaan belum menerimanya sampai saat ini setelah berita www.mediageser.com dimunculkan.

(Efriadi Situmorang/Desmon Nainggolan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.