Bertamu di Kajari Rohul, Perlihatkan Indetitas, Daftar dan Tinggalkan HP  serta di Foto.

oleh -163 views

Rokan Hulu, (Media Geser) – Anda dan siapa pun bertamu ada kepintangan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian, kecuali pegawai Jaksa harus lapor dulu di PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) dan disana anda ditanyakan satpam dan petugas mengenai Indetitas, mengisi buku daftar, tanda tangan, meninggalkan barang termasuk Hendpon serta siap di rekam foto wajah.

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai SOP di kantor kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Hal tersebut di alami awak wartawan Media Geser Rabu (2/6/2021) saat ingin konfirmasi dengan Kasipidum, mau tidak harus ikut presedur aturan pihak jaksa terkait, biar bisa masuk dan jumpa yang dituju.

Humas Jaksa Negeri Pasir Pengaraian, Ari Supandi kepada Media pada saat itu memebenar kan adanya peraturan yang dilakukan petugas di pelayan terpadu satu pintu untuk kenyamanan masyarakat yang bertamu dengan petugas.

Dijelaskanya, kalau peraturan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di kantor kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Bagi tamu yang ingin berkunjung wajib meninggal kan barang barang bawaan baik berupa HP, Tas , maupun dompet berisikan uang di letak kan ke dalam suatu loker serta menunjukkan identitas, KTP, lapor isi daftar, tanda tangan dan di rekam foto wajah. Setelah itu petugas akan  mengarahkan  langsung  keruangan pelayanan yang dibutuhkan.

“Peraturan SOP ini kami laksanakan bukan semata-mata untuk mempersulit masyarakat maupun rekan rekan media pers tetapi menjaga keamanan dan kenyamanan dikantor ini untuk mengantisipasi hal hal yang lain,”ucapnya

Sedangkan Pejabat ,Pengusaha dari Rokan Hulu maupun luar daerah sekalipun yang mau datang bertamu tetap mengikuti aturan itu tetap diarahkan melalui  pelayanan terpadu satu pintu supaya ter organisir, terlokalisir menjaga keamanan, kenyamanan situasi kantor.

” Tidak ada pilih kasih , baik pengurusan pengambilan surat lelang harus tetap diarahkan kesitu. Walaupun kita sudah berjanji melalui dari via hendpon seluler,” Bebernya.

Selain itu juga,  bahwa terkait rekan media pers untuk peliputan dan wawancara di kantor jaksa Pasir Pengaraian harus melalui Humas untuk mendapatkan rilis berita.

(Efriadi Situmorang/Desmon Nainggolan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.